Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima menertibkan baliho dan spanduk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima tidak sesuai standar yang disetujui KPU Kabupaten Bima, Selasa (13/10). Penertiban awal dilakukan secara simbolis di Batas Kota Desa Panda Kecamatan Palibelo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 semestinya sudah menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang desain dan konten yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sejak 3 hari setelah kesepakatan itu dibuat.
“KPU telah menetapkan tempat, desain dan konten yang sesuai dengan hasil kesepakatan,” ujarnya.
Karena itu kata dia, semua APK berupa konten, desain dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang disepakati, wajib ditertibkan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban APK tersebut adalah Bawaslu, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ini penertiban simbolis. Selanjutnya, Panwascam bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP akan melanjutkan penertiban APK di wilayah kecamatan sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing,” terangnya.
Ebit – sapaan akrabnya – menambahkan, terhadap keberadaan baliho dan spanduk tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing Paslon agar menertibkan secara sukarela. Namun penyampaian tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah cukup bijak menyikapi keberadaan bahan sosialisasi yang tidak standar ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, untuk keperluan pencetakan APK dan Bahan Kampanye yang dibiayai dari APBD, KPU Kabupaten Bima telah menerima desain dan konten yang disampaikan oleh para Paslon. Bahkan telah dilakukan proses pencetakan.
“Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Bima belum menentukan titik lokasi tempat pemasangan APK,” bebernya.
*Kahaba-10