Kota Bima, Kahaba.- Tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai Bima, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sat Pol PP, dan Linmas Kota Bima menggelar operasi penertiban cukai rokok dan barang kedaluwarsa. Selain memastikan cukai rokok yang beredar tidak kedaluwarsa, petugas juga melakukan pemeriksaan pita cukai ilegal.
Operasi gabungan yang digelar Kamis (4/7) kemarin dimulai pukul 09.00 wita dengan menyasar sejumlah distributor sembako dan sejumlah toko di Pasar Raya Bima. Selain itu sejumlah minimarket yang ada di Kota Bima tak lepas dari pemantauan petugas.
Tim dari kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Pratama (Bea dan Cukai) Bima Herman kepada wartawan mengaku, operasi cukai tembakai atau rokok di Bima dilakukan setiap bulan khususnya dikomplek pasar Raya Bima. Namun kali ini dilakukan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota (pemkot) Bima sekaligus menggelar operasi barang kedarluwarsa lainnya.
Dari hasil operasi yang digelar memang masih ditemukan beberapa pedagang yang menyimpan rokok kedaluwarsa yaitu berangka tahun 2012, seperti di toko Maimena, Rijal dan beberapa toko di Pasar raya. Namun ia memastikan jumlahnya tidak seberapa, hanya beberapa slop yang berhasil ditemuka petugas.
Untuk sementara pada pedagang bersangkutan masih diberikan pembinaan dan diminta agar kedepannya tidak lagi menerima pasokan rokok yang bercukai yang sudah kedaluwarsa.
Selain melihat tahun cukai dalam kemasan rokok, juga dilakukan pemeriksaan dengan mempergunakan perangkat pemindai khusus untuk mengetahui keaslian cukai yang tertempel. Menurut Herman, untuk wilayah Bima pada umumnya selama digelar operasi jarang ditemukan rokok bercukai palsu dan tahun cukai yang telah kedaluwarsa, karena memang di Bima belum ada perusahaan rokok rumahan seperti di Pulau Jawa.
“Bukan hanya rokok, kami juga biasa melakukan pemeriksaan barang impor di Pelabuhan Bima saat bongkar muat dilakukan,” tambahnya. [BS]