Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan Pura Jagat Agung Tambora kini juga mendapat penolakan dari Forum Umat Islam (FUI) Bima. Bentuknya, Kamis (16/10) FUI menggelar konferensi pers dan mengeluarkan pernyataan sikap. (Baca. Pura Diatas Sumber Air, FUI Datangi MUI)
Ketua FUI Bima, Ust. Asikin mengatakan ada sembilan poin pernyataan sikap bersama yang sudah disetujui oleh Ormas Islam dan ulama di Kabupaten dan Kota Bima.
Sembilan poin itu, pertama, Pura jagat Agung Tambora adalah tempat ibadah yang dibangun tanpa surat izin pendirian tempat ibadah, tapi surat rekomendasi pemugaran. Kedua, Pura dimaksud tidak memenuhi syarat pendirian tempat ibadah dan menyalahi SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.
Kemudian yang ketiga, penggunaan istilah “Pura Terbesar Se Asia Tenggara” adalah penistaan terhadap Dana Mbojo yang telah lama tertanam nilai Islam dan penghinanan terhadap Umat Islam sebagai mayoritas. “Poin keempat, dengan alasan – alasan tersebut, maka kami menolak keberadaan Pura Jagat Agung Tambora,” tegasnya.
Kemudian yang kelima, FUI Bima mendesak MUI se-Pulau Sumbawa, MUI Provinsi NTB dan MUI Pusat, agar segera merespon penolakan umat Islam terhadap keberadaan Pura Tambora. “Keenam kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk meninjau ulang rekomendasi pemugaran Pura dimaksud,” katanya.
Pada poin ketujuh, pihaknya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pemuda serta seluruh umat Islam agar merapatkan barisan menolak keberadaan Pura itu. Kedelapan, menghimbau kepada seluruh kaum muslimin agar tidak melakukan tindakan – tindakan anarkis dan selalu menjaga stabilitas keamanan.
Pada poin terakhir, bila pernyataan sikap itu tidak ditanggapi dengan serius, maka pihaknya akan mengerahkan massa secara massif.
“Pernyataan sikap ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh ulama, tokoh masyarakat yang ada di Bima,” tambahnya.
*Bin