Kota Bima, Kahaba.- Jika sewaktu dihubungi Media, Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin Manan enggan mengakui perbuatannya (Baca. Istri Sirih Hamil dan Diceraikan, Walikota Bima Diminta Pecat Oknum Kasek). Namun saat di panggil oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Kepsek dimaksud mengakui apa yang telah dilakukannya terhadap AY.
Atas pemberitaan dan laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum terhadap AY, warga Kelurahan Kolo, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap langsung memanggil Abidin Manan, untuk dimintai klarifikasi. Oknum Kasek pun terancam diberikan sanksi tindak disiplin PNS atas perbuatannya. (Baca. Dikdas Akan Tindak Kepala SDN 13)
“Kami telah memanggil oknum beberapa hari lalu dan Kasek mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, Kasek beralasan telah menikahi AY sebagai istri sirih di luar daerah tanpa diketahui orang lain dan pihak keluarga AY,” ujarnya.
Kata Alwi, yang dilakukan Kasek itu tetap tidak bisa dibenarkan, karena yang bersangkutan merupakan PNS. Jelas, perbuatan itu juga tidak terpuji dan tidak bisa ditolerir.
“Menyikapi masalah itu, secara kedinasan tetap akan memprosesnya. Hasil permintaan klarifikasi telah dilaporkan kepada Inspektorat agar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambung Alwi, setelah Inpsketorat, mekanismenya akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai SKPD yang berwenang memberikan penindakan terhadap oknum.
“Kalau soal penindakan dan sanksinya bukan ranah kita, makanya kita serahkan kepada Inspektorat dan BKD untuk memprosesnya,” jelas dia.
*Erde