Kabar Bima

Pol PP Warning 2 Pemilik Usaha Yang Belum Miliki Izin

247
×

Pol PP Warning 2 Pemilik Usaha Yang Belum Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima kembali turun dan memberi warning kepada pemilik usaha yang belum mengantongi izin, Kamis (27/6). Pengusaha itu masing-masing distributor barang bekas di Kelurahan Lewirato dan pemilik pengolahan material Galian C di Kelurahan Dara.

Pol PP Warning 2 Pemilik Usaha Yang Belum Miliki Izin - Kabar Harian Bima
Pol PP saat turun di lokasi usaha yang belum mengantongi izin. Foto: Eric

Pol PP lebih awal mendatangi aktifitas usaha distributor barang bekas, yang sebelumnya usaha perbengkelan. Saat itu aparatur penegakan Perda itu mengecek secara langsung, setelah mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat setempat.

Pol PP Warning 2 Pemilik Usaha Yang Belum Miliki Izin - Kabar Harian Bima

“Selain aroma busuk barang bekas berupa dus, yang paling ditakutkan warga adalah bahaya kebakaran,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan.

Ia mengungkapkan, pemilik usaha tersebut rupanya belum memiliki izin. Pihaknya memberi warning ke pengusaha itu agar segera mengurus izin usaha.

“Kami minta hentikan aktifitas sementara. Tunggu izin dulu baru beraktivitas,” tegasnya.

Selain meminta agar segera mengurus izin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PU dan PR serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, untuk melihat langsung kondisi usaha tersebut. Karena lokasi usaha distributor barang bekas itu tidak sesuai dengan aturan tata ruang daerah, karena berada di tengah kota.

Sementara pemiliki usaha distributor barang bekas Syaiful mengakui, selama beroperasi 3 bulan lebih belum mengantongi izin usaha. Karena masih menunggu saudaranya yang sibuk mengurus hal lain.

“Terimakasih atas kedatangan Pol PP yang telah memberikan informasi. Secepatnya akan kami urus izin usaha ini,” katanya.

Setelah dari lokasi itu, Pol PP menuju lokasi usaha pengolahan material Galian C, di Gunung Dana Traha Kelurahan Dara, milik Hendro. Hanya saja saat memantau aktivitas penggalian batu itu, belum berhasil menemui pemilik usaha. Pol PP pun menanyakan perihal surat-surat dan dokumen izin usaha yang dimiliki ke para pekerja.

“Setahu kami usaha galian ini belum memiliki izin. Jadi segera hentikan aktivitas galian ini,” pintanya.

Syahwan menegaskan, setelah turun di 2 lokasi tersebut. Ke depan akan turun kembali untuk melihat beberapa usaha lain yang terindikasi belum memiliki izin usaha dan belum melakukan perpanjangan izin.

“Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu, karena aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu pemilik usaha pengolahan material Galian C Hendro yang dimintai tanggapan mengakui, saat ini dirinya telah memiliki izin usaha tersebut. Hanya saja dalam proses perpanjangan izin.

“Izinnya ada, cuma dalam proses perpanjang,” tandasnya.

*Kahaba-04