Kabar Bima

FUI Bima: Keberadaan Patung Wane Merusak Aqidah Umat dan Akar Budaya

473
×

FUI Bima: Keberadaan Patung Wane Merusak Aqidah Umat dan Akar Budaya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Forum Umat Islam (FUI) Bima kembali mengeluarkan pernyataan tegas soal patung di Pantai Wane Kabupaten Bima. Keberadaan patung tersebut menimbulkan keresahan dan penolakan masyarakat. Keresahan dan penolakkan tersebut, telah muncul sebelum viralnya di medsos. (Baca. Viral Soal Patung di Wane, Begini Komentar Kepala Kemenag Bima)

FUI Bima: Keberadaan Patung Wane Merusak Aqidah Umat dan Akar Budaya - Kabar Harian Bima
Patung di Wane yang dipersoalkan warga. Foto: Ist

Ketua FUI Bima Asikin Bin Mansyur mengatakan, keterangan masyarakat yang diperoleh Humas FUI Bima menyebutkan, bahwa sebelum patung-patung raksasa itu didatangkan, telah ada patung-patung kecil, lalu dihilangkan oleh orang tak diketahui. Setelah itu didatangkan patung yang lebih besar, dihilangkan lagi oleh orang yang tidak diketahui. (Baca. Pernyataan FUI Bima, Patung di Wane Harus Dibongkar)

FUI Bima: Keberadaan Patung Wane Merusak Aqidah Umat dan Akar Budaya - Kabar Harian Bima

“Barulah yang ketiga kalinya dibangun patung-patung raksasa seperti sekarang,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu malam (2/11).

Menurut Asikin, keresahan dan penolakan masyarakat tersebut, dapat dipahami karena keberadaannya kontra produktif dari berbagai sisi, antara lain, pertama agama dan keyakinan atau aqidah masyarakat setempat. Penduduk desa Tolotangga 100 persen muslim. Aqidah Islam menganggap patung-patung seperti itu termasuk berhala atau syirik besar yang diharamkan. (Baca. Soal Patung di Pantai Wane, Ini Pernyataan Para Tokoh di Wilayah Monta Selatan)

“Oleh karena itu, MUI Kabupaten Bima telah memfatwakan, patung-patung tersebut haram bagi umat Islam dan harus dibongkar,” tegasnya.

Kedua, budaya sebagai kearifan lokal masyarakat setempat. Ia menjelaskan, budaya daerah Bima yang tercermin dalam motto,” Maja Labo Dahu,” telah berakar tahun 1700 Masehi. Seperti budaya Rimpu (kain penutup aurat wanita Bima), yang festivalnya telah mendapat rekor Mori, sedangkan patung yang dijadikan hiasan di Pantai Wane ada yang telanjang dada.

“Jadi, patung tersebut bertolak belakang dan telah merusak akar budaya masyarakat Bima,” katanya.

Lalu Pengembangan Pariwisata. PP Nomor 50 Tahun 2011, menegaskan pengembangan pariwisata dengan tiga jenis, yaitu wisata religi, wisata halal, dan wisata syariah. Pengembangannya berdasarkan kearifan budaya lokal. Maka keberadaan patung-patung tersebut bertentangan dengan roh pengembangan wisata.

FUI Bima: Keberadaan Patung Wane Merusak Aqidah Umat dan Akar Budaya - Kabar Harian Bima
Ketua FUI Bima Asikin bin Mansyur. Foto: Ist

Keempat menurut Asikin yakni hukum dan perizinan. Berdasarkan hasil klarifikasi dari Tim FUI Bima, mendapatkan fakta bahwa dari pemerintah desa hingga dinas dan lembaga terkait, tidak ada yang mengetahui secara hukum dan perundang-ubdangan yang berlaku tentang keberadaan patung-patung tersebut. Dinas dan lembaga tersebut menyatakan, tidak ada seorang pun yang melaporkan apalagi meminta izin keberadaan bangunan di lokasi tersebut. Maka jelaslah keberadaan bangunan tersebut ilegal.

Dari aspek kebhinnekaan, kehadiran patung-patung raksasa sebagai simbol agama dan budaya asing bagi suku setempat yang 100 persen sudah memiliki agama, budaya, adat serta hal-hal yang tabu, mencederai kekhasan suku Bima, yang seharusnya dihargai oleh setiap pendatang atau orang asing.

“Jadi memaksakan dan mencampuradukkannya, sama dengan merobohkan pilar kebangsaan, yaitu kebhinnekaan,” tuturnya.

Sementara pada sisi lain seperti domisili pemilik kata Asikin, pemilik tinggal dan bertugas di Kota Mataram yang jauh dari lokasi tersebut. Pemilik adalah orang asing yang membawa benda atau simbol dan dapat mengadu domba masyarakat setempat. Hal ini bertolak belakang dengan semboyan Bupati Bima “Bima Ramah.”

Terhadap persoalan ini tambahnya, kini masyarakat menunggu kebesaran hati Kombes. I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta sebagai pemilik, untuk mengangkut patung-patung itu dari lokasi pantai Wane, atau ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran patung-patung tersebut.

“Semua kita tidak berharap masyarakat bertindak sendiri,” tambahnya.

*Kahaba-01