Kabar Bima

Bawaslu Bima Monev Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan

237
×

Bawaslu Bima Monev Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa (30/6) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang mengawasi proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang bakal berkompetisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 9 Desember 2020 mendatang.

Bawaslu Bima Monev Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan - Kabar Harian Bima
Bawaslu Bima saat monitoring verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Foto: Ist

Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O-SDM) Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menjelaskan, monev itu dilakukan untuk memastikan PKD melaksanakan tugas dengan baik  terhadap proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan di wilayah tugas masing-masing PKD.

Bawaslu Bima Monev Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan - Kabar Harian Bima

Menurutnya, verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh penyelenggara tekhnis (PPS) di masing-masing desa harus diawasi secara melekat oleh PKD.

“Untuk memastikan itu, kami berbagi personil melakukan monev apakah verifikasi faktual yang dilakukan PPS benar-benar diawasi oleh PKD,” jelasnya.

Selain itu kata dia, dalam melaksanakan tugas di lapangan, PKD harus mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diakuinya, dari hasi Monev tersebut, PKD benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual dengan segala perlengkapan sesuai dengan standar prokol kesehatan Covid-19.

“Alhamdulillah, setiap desa yang kami kunjungi semua PKD mengawasi proses verifikasi faktual dengan baik yang disertai dengan perlengkapan APD yang telah tersedia,” pungkasnya.

*Kahaba-01