Kabar Bima

Sat Lantas Buat Garis Protokol Covid-19 di Lampu Merah Gunung Dua

392
×

Sat Lantas Buat Garis Protokol Covid-19 di Lampu Merah Gunung Dua

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka mendukung dan mewujudkan program kampung sehat di masa transisi akibat pandemi Covid-19, Sat Lantas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan serta membuat garis jaga jarak di perempatan lampu merah gunung dua.

Sat Lantas Buat Garis Protokol Covid-19 di Lampu Merah Gunung Dua - Kabar Harian Bima
Garis Protokol Covid-19 di Lampu Merah Gunung Dua yang harus dipatuhi pengendara. Foto: Ist

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, pembuatan garis tersebut merupakan salah satu bagian dari protokol Covid-19 di jalan raya. Garis jaga jarak yang menyerupai garis star motor GP itu khusus roda dua, agar pengguna jalan tidak berdekatan dengan pengendara lain, sehingga dapat mencegah penyebaran wabah tersebut.

Sat Lantas Buat Garis Protokol Covid-19 di Lampu Merah Gunung Dua - Kabar Harian Bima

“Kami berharap dengan adanya garis ini masyarakat Kota Bima khususnya pengendara roda dua selalu menjaga jarak dengan pengguna jalan lain, sehingga wujud protokol kesehatan tetap terlaksana dengan baik,” ujarnya, Minggu (19/7).

Selain itu, Kasat juga mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Bima agar selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari, mematuhi seluruh peraturan lalulintas guna keselamatan di jalan raya. Lengkapi surat kendaraan, agar perjalanan tidak terganggu oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi.

Selain melaksanakan operasi gabungan, pihaknya juga waktu dekat akan melaksanakan operasi patuh. Jika masih belum memiliki SIM, masyarakat yang memiliki kendaraan diminta untuk segera membuat SIM.

“Surat Izin Mengemudi itu penting dan wajib dimiliki pengendara, sekali pembuatan SIM berlaku selama 5 tahun” ungkapnya.

*Kahaba-05