Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pekan Depan Kasus Pembunuhan Aulia Disidang

467
×

Pekan Depan Kasus Pembunuhan Aulia Disidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemerkosaan yang mengakibatkan Aulia anak dibawah umur di Kelurahan Dara beberapa waktu lalu meninggal dunia, pekan depan akan mulai disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Meninggal Diduga Diperkosa, Polisi Olah TKP Kematian Aulia)

Pekan Depan Kasus Pembunuhan Aulia Disidang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman menyampaikan, berkas kasus diduga dilakukan oleh AR alias DW (35) yang juga kaka ipar korban itu ditahap II dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Bima Agustus 2021. (Baca. Terungkap Pemerkosa Aulia Hingga Meninggal, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati)

Pekan Depan Kasus Pembunuhan Aulia Disidang - Kabar Harian Bima

“Jika tidak ada halangan, pekan depan kasus itu akan mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya, Selasa (7/9).

Dalam kasus itu kata JPU, terdakwa disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Untuk menunggu proses persidangan, terdakwa sekarang sedang ditahan di Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Bima.

*Kahaba-05