Kabar Kota Bima

Pernyataan Kepala Bappeda Dinilai Keliru, Perlindungan Mata Air di Tegalan Kewenangan Daerah

442
×

Pernyataan Kepala Bappeda Dinilai Keliru, Perlindungan Mata Air di Tegalan Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunrazi soal Perlindungan Mata Air (Permata) di wilayah tegalan tidak bisa diintervensi dan bukan kewenangan pemerintah daerah, dinilai keliru oleh Ketua Kerukunan Masyarakat Bima – Labuan Bajo, H Armansyah. (Baca. Tegalan Hak Milik Masyarakat, Pemkot Bima Hapus Program Perlindungan Mata Air)

Pernyataan Kepala Bappeda Dinilai Keliru, Perlindungan Mata Air di Tegalan Kewenangan Daerah - Kabar Harian Bima
Ketua Kerukunan Masyarkat Bima – Labuan Bajo, H Armansyah.. Foto: Ist

Karena menurut sudut pandangnya, sudah tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang menjelaskan bahwa pengelolaan dan konservasi sumber daya air termasuk kewenangan pemerintah daerah.

Pernyataan Kepala Bappeda Dinilai Keliru, Perlindungan Mata Air di Tegalan Kewenangan Daerah - Kabar Harian Bima

“Jika dibilang Pemerintah Kota Bima tidak bisa mengintervensi dan tidak punya kewenangan soal sumber daya air karena ada dalam lahan tegalan, itu keliru. UUD 1945 saja menyebutkan bahwa bumi, tanah air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya kepada media ini, Kamis (25/11). (Baca. Banjir Berulang di Kota Bima, Amir: Karena APBD tidak Berpihak Perbaiki Lingkungan)

Armansyah menguraikan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2019  tersebut disebutkan di dalam pasal 6, 7 dan 8 jelas sekali pengaturan sumber daya air. Jadi tidak ada hak masyarakat atas mata air. Kemudian di aturan – aturan lain, termasuk aturan agraria, sertifikat yang dibuat oleh BPN jika melihat ada sumber air di dalamnya, akan dikeluarkan dari tanah masyarakat yang memohon sertifikat.

“Jadi tidak bisa menjadi milik masyarakat di tegalan tersebut jika terdapat sumber mata airnya,” ungkap pria yang kini mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat itu. (Baca. Banjir Terjang Sejumlah Kelurahan, Waspada Hujan Hingga Jam 10 Malam)

Jika melihat penjelasan Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima itu soal perlindungan mata air, ia melihat belum adanya keberpihakan pemerintah terhadap isu sumber air, padahal ini menjadi isu yang sangat trategis disaat Pemerintah Kota Bima mengalami krisis air bersih, terutama di musim kemarau.

“Karena memang hilangnya mata air ini lantaran adanya degradasi lingkungan yang ada di atasnya,” terang Armansyah. (Baca. Banjir Gunung di Sambinae, Warga: Walikota tidak Pernah Merespon)

Dia kembali menjelaskan, kewenangan konservasi dan perlindungan sumber daya air ini juga menjadi kewenangan pemerintah daerah. Meski ada beberapa yang dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan, tapi jika di luar kawasan hutan, itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Kecuali di dalam kawasan hutan, itupun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dengan instansi terkait atau lembaga di pusat, harus disampaikan, bukan antipati seperti ini,” cibirnya.

Bicara terkait banjir yang masih menjadi ancaman serius warga Kota Bima kata pria yang menyandang gelar Sarjana Teknik itu, apabila melihat dari duduk persoalannya sekarang karena pembukaan hutan untuk menjadi areal perkebunan dengan menanam jagung. Begitu dibuka, masyarakat kemudian membabat habis hingga gundul.

Harusnya, pemerintah sebagai regulator itu mengatur, bahwa pengelolaan kawasan hutan juga harus jelas, kemudian melihat mana yang boleh dan tidak boleh dibudidaya.

Dalam aturannya pun sudah jelas, jika kemiringan lebih dari sekian puluh derajat menjadi kawasan lindung, padahal itu tidak boleh. Namun yang terjadi sekarang, satu gunung tidak peduli berapa kemiringanya yang berfungsi lindung atau tidak, semua dihabiskan.

Dan ironinya pemerintah daerah tidak pernah mengontrol, padahal pemerintah memiliki rencana tata ruang wilayah dan tidak semua lahan itu daya dukungnya untuk jagung. Karena ada juga untuk konservasi, atau menjadi penyangga daerah di bawah.

“Jadi sekali lagi, penjelasan Kepala Bappeda itu keliru, karena pemerintah ini regulator,” tegasnya.

Titik beratnya begini kata Armansya, meskipun masyarakat memiliki lahan hak milik yang diakui oleh negara dalam bentuk sertifikat, tidak serta merta mengelola lahan dimaksud sesuai dengan keinginannya, pemerintah punya kewenangan untuk mengatur pengelolaan lahan dimaksud sesuai dengan daya dukung lingkungan dan peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam RTRW kota Bima.

“Atau menetapkan kebijakan pengelolaan lahan dimaksud misalnya untuk lahan minimal 50 meter dari mata air tidak boleh ada aktivitas apa-apa, kecuali untuk kegiatan konservasi. Pemerintah daerah yang menghijaukan dengan menanam pohon beringin misalnya,” tukasnya.

Armansyah juga menyorot Kepala Bappeda yang sepertinya tidak pernah membaca RTRW dan RPJMD Walikota dan Wakil Walikota Bima sekarang, yang mau menyelesaikan persoalan krisis air dan itu tertuang dalam visi yang ingin dituntaskan.

“Inikan jelas berkaitan dengan sumber daya air. Jadi tidak ada alasan atau mengeluarkan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan pemeritah daerah,” pungkasnya.

*Kahaba-01