Kabar Kota Bima

Malas, Oknum Polisi Polres Bima Kota Dipecat

2742
×

Malas, Oknum Polisi Polres Bima Kota Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota AIPTU Guntur Panji Saputro di lapangan Presisi Trust Polres setempat, Senin (23/5).

Malas, Oknum Polisi Polres Bima Kota Dipecat - Kabar Harian Bima
Upacara pemecatan oknum polisi Polres Bima Kota. Foto: Ist

Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra tersebut juga dihadiri Wakapolres Bima Kota, KOMPOL Mujahiddin, PJU Polres Bima Kota beserta jajaran Polres Bima Kota.

Malas, Oknum Polisi Polres Bima Kota Dipecat - Kabar Harian Bima

Kapolres menyampaikan bahwa pemecatan salah satu anggotanya tersebut berdasarkan
Keputusan Kapolda NTB, Nomor : Kep/193/IV/2022, tanggal 09 April 2022., tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, an. AIPTU GUNTUR PANJI SAPUTRO, NRP 77110204, Jabatan BA Polres Bima Kota.

“Anggota ini dipecat karena tidak masuk tugas selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Kapolres merasa prihatin atas pemberhentian dengan tidak hormat anggotanya, untuk itu diharapkan pada semua anggota agar menjadi anggota Polri yang teladan, menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat.

Laksanakan tugas sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku serta hindari melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri,keluarga ataupun kesatuan Polres Bima Kota

Dirinya juga mengimbau, agar polisi jangan membiasakan diri untuk menjadi pribadi yang pemalas dalam menjalankan kewajiban sebagai insan Bhayangkara, mulailah memupuk diri dengan Rasa tanggung jawab yang tinggi.

“Jadilah anggota Bhayangkara yang dapat bekerja dengan tulus, memiliki sikap yang responsif, bersinergi sehingga mendapatkan hasil pelaksanaan tugas yang terpuji,” imbauannya.

*Kahaba-05