Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Kasus Penipuan, Mantan Sekda Desak S Ditetapkan Tersangka

1020
×

Kasus Penipuan, Mantan Sekda Desak S Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkara pidana dugaan penipu yang dilaporkan mantan Sekda Kota Bima H Muhammad Rum ke Polres Bima Kota dengan terlapor S alias AA, warga Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kota Bima telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus Penipuan, Mantan Sekda Desak S Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Saksi kasus penipuan mantan Sekda Kota Bima Agus Mawardy saat bersama penyidik Polres Bima Kota. Foto: Ist

Pada kasus utang yang diberikan oleh H Rum kepada S sekitar 5 tahun lalu, untuk membantu S dalam pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang ada di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Kasus Penipuan, Mantan Sekda Desak S Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Saya mengantarkan langsung uang itu ke rumahnya. Karena sudah kenal baik dan saya beri cash saat itu,” ujar Rum, belum lama ini.

Sementara itu, saksi dalam kasus ini Agus Mawardy yang telah diperiksa pihak penyidik mengungkapkan, sudah ada pembayaran pihak terlapor.

“Dari Rp200 juta sudah ada pembayaran Rp30 juta. Dan dalam cicilan pembayaran Rp10 juta yang pembayaran disaksikan oleh saya tanggal 15 Juni 2022 lalu. Ada surat kesepakatan yang dibuat oleh terlapor,” jelas Agus, Senin (17/10).

Namun komitmen cicil minimal Rp5 juta perbulan ungkapnya, tidak pernah diindahkan sesuai komitmen pernyataan dari pihak terlapor. Maka penyidik juga menilai tidak ada itikad baik dari S dalam menyelesaikan tanggung jawab tersebut.

Agus mengatakan, sesuai keinginan dan komitmen awal jika dalam kesempatan melakukan cicilan tidak bisa dilakukan. Sesuai keinginan H Muhammad Rum, kasus ini segera dilakukan proses lanjut dan digelar perkaranya.

“Pihak pelapor sangat ingin segera kasus ini dilakukan gelar perkaranya dan S ditetapkan sebagai tersangka. Bila perlu dilakukan penahanan. Karena semua kebaikan yang ditawarkan tak pernah mau diindahkan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi, terkait desakan H Muhammad Rum agar S bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

*Kahaba-01