Kabar Bima

Diduga, Pejabat Dikpora Pungli Dana BOS

365
×

Diduga, Pejabat Dikpora Pungli Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima – Kahaba – Resah dengan praktek pungutan liar (pungli) anggaran BOS yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dan pegawai Bidang Sekolah Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Kepala Sekolah (Kepsek) SD IT Almadinah Desa Kananga Kecamatan Bolo mengadukannya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Selasa (13/5).

ilustrasi
ilustrasi

Kedatangan Imanudin ke kantor wakil Rakyat sekitar pukul 11.00 Wita dan diterima anggota komisi IV DPRD Kaupaten A. Yani Umar bersama beberapa anggota dewan lainnya.

Usai menghadap anggota Dewan ia mengaku selama dua tahun terakhir dirinya sangat resah atas ulah pegawai dan oknum pejabat pada Bidang Dikdas Dikpora Kabupaten Bima. Karena sudah jadi kebiasaan setiap sekolah yang dapat kucuran anggaran BOS kerap dimintai uang yang nominalnya Rp 100 sampai 400 ribu. “Saat ditanyakan untuk apa uang tersebut, tidak pernah diberikan penjelasan,” cetusnya.

Kata Imanudin, dirinya sudah dua tahun menjadi kepsek, selama itu pula ia harus setor uang ratusan ribu setiap ada urusan di kantor Dikpora Kabupaten Bima. Mulai dari uang rekomendasi pencairan dana BOS sebesar Rp100 ribu pertiga bulan sekali, lalu uang penerimaan laporan keuangan dana BOS sebesar Rp400 ribu. ”Setiap kali kami urus rekomendasi dan SPJ selalu diminta uang, padahal tidak jelas kegunaannya,” tegasnya.

Kemudian pada tahun 2013 dirinya juga nyaris menjadi korban permintaan fee 10 persen anggaran proyek Dana Alokasi KHusus (DAK). Sekolahnya yang menerima kucuran DAK sebesar Rp68 juta, oleh oknum pejabat setempat meminta fee 10 persen, tapi ia enggan memberikannya.

Begitupun masalah izajah siswanya yang mandek diterbitkan oleh Dikpora pada tahun 2013, alasannya belum datang, karena tidak mampu mengurusnya ke mataram, pihak Dikpora pernah meminta uang Rp1 juta untuk mengurusnya.

Untuk itu, dirinya mewakili seluruh Kepsek di Kabupaten Bima datang melaporkan praktek pungli yang sudah membudaya dilakukan pejabat dan pegawai Dikpora Kabupaten Bima. Tujuannya agar dapat ditindak tegas oleh wakil rakyat dan tidak kembali terulang.  “Jika terus seperti ini dan tidak dilaporkan, akan menjadi budaya yang tidak baik,” tandasnya.

Ia pun berharap Dewan bisa segera memanggil pejabat yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Agar semuanya jelas dan praktek pungli yang selama ini sangat meresahkan tidak kembali terjadi.

Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, A. Yani Umar mengaku sudah menerima laporan tersebut. Berdasarkan laporan disampaikan salah satu Kepsek, selama ini setiap pencairan dan pelaporan dana BOS kerap dimintai uang dengan alasan tidak jelas. “Nominalnya variatif. Untuk mendapatkan rekomendasi pencairan BOS, Kepsek harus mengeluarkan uang Rp100 ribu, sementara untuk laporan penggunaan anggaran Rp 400 ribu,” sebutnya.

Menurut Yani, bukan masalah baru pejabat dan pegawai Dikpora Kabupaten Bima berprilaku demikian. Laporan pungli sudah banyak dan beberapa kali sudah diberikan teguran serta diperiksa, namun tidak pernah ada efek jeranya. “Kami akan segera memanggil oknum pejabat Dikpora Kabupaten Bima untuk klarifikasi,” janjinya.

Ia menambahkan, jika terbukti, pihaknya akan merekomendasikan pada Bupati Bima untuk dicopot para pejabat Dikpora Kabupaten Bima tersebut. Apalagi selama ini Kepala Dikpora kerap mengobral janji akan mereformasi sistem birokrasi di Dinasnya, namun tidak pernah ada pembuktiannya. “Pada kesempatan ini kami akan tagih komitmennya,” tegas A. Yani. (DEDY)