Kota Bima, Kahaba.- Setelah mantan Kabid PNF mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM dan TK. Kini muncul masalah baru, yakni terkait disembunyikannya dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kepala daerah, sebagai acuan untuk mengetahui jumlah dana bantuan BOP kesetaraan. (Baca. Dimutasi, Hafid Beberkan Korupsi Dana BOP Kesetaraan)
Sejumlah PKBM pun mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang tidak ingin menunjukan dokumen tersebut.
Salah satu Kepala PKBM inisial UR menyampaikan, tahun 2021 sebanyak 20 PKBM di Kota Bima mendapatkan dana bantuan BOP kesetaraan dari pemerintah pusat. Sebagai dasar pencairan anggaran, dibuatkanlah NPHD oleh pemerintah daerah dan ditandatangani langsung oleh Walikota. (Baca. Hafid Bernyanyi Lagi, Ungkap Penggelembungan Jumlah Siswa TK)
“Namun aneh, NPHD yang telah ditandatangani tersebut sampai saat ini belum diserahkan oleh pejabat di Dinas Dikbud melalui Bidang PNF,” sorotnya, Rabu (13/4).
Kemudian Kepala PKBM lainnya YN juga mengungkapkan, NPHD itu merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib diterima oleh lembaga pendidikan. Karena dalam naskah tersebut tertera jumlah dana yang diterima, serta ketentuan lainnya yang wajib diketahui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
“Kami pernah meminta NPHD tersebut, namun mereka beralasan itu dokumen dinas yang harus disimpan. Ketika meminta untuk dicopy sebagai bahan pegangan lembaga, justeru sampai saat ini tidak diberikan,” bebernya.
UR dan YN mempertanyakan, mengapa dana BOP kesetaraan tahun 2021 untuk 20 PKBM yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih, baru dicairkan satu tahap saja. Itupun berkurang karena data warga belajar yang tidak terakomodir.
Selain dana BOP kesetaraan yang diterima tahap I berkurang, yang lebih aneh lagi pencairan dana untuk tahap II tidak terealisasi, sedangkan saat ini sudah tahun 2022.
“Ada apa dana tahap II tidak cair, sampai saat ini belum bisa dijelaskan oleh dinas terkait,” keluhnya.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman yang dimintai tanggapan belum bisa memberikan jawaban secara detail, karena NPHD itu ditangani oleh bidang teknis yaitu PNF.
“Coba tanyakan pada Kabid PNF, dia yang lebih tahu teknisnya,” saran Supratman.
Dirinya memastikan, terkait sejumlah persoalan yang terjadi di ruang lingkup Dinas Dikbud saat ini, terutama korupsi dana BOP kesetaraan sejumlah PKBM, kini telah ditangani oleh Inspektorat.
“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat rampung, nanti akan ditindaklanjuti setelah mereka bersurat pada kami,” jelasnya.
Mantan Kepala BKPSDM itu juga mengungkapkan, tidak terlaksananya pencairan dana BOP kesetaraan tahapa II karena lembaga PKBM sendiri tidak memenuhi sejumlah persyaratan pencairan dana.
“Bagaimana dana BOP tahap II cair, sedangkan PKBM tidak mampu melengkapi sejumlah persyaratan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid PNF Zainuddin yang dimintai tanggapan mengaku, akan menanyakan dulu pada Kasi dan stafnya. Apakah dokumen NPHD tersebut masih ada di kantor, atau disimpan dimana.
“Saya belum bisa memberikan jawaban detail karena baru menjabat, tapi yang pasti akan saya tanyakan pegawai setempat terlebih dahulu,” tambahnya.
*Kahaba-04