Kabar Bima

FPR Desak Dewan Bentuk Pansus Sengketa Lahan di SDN 55

299
×

FPR Desak Dewan Bentuk Pansus Sengketa Lahan di SDN 55

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sengketa lahan di SDN 55 Kota Bima masih terus disuarakan oleh Front Persatuan Rakyat (FPR). Pagi ini, Kamis (16/7) massa aksi kembali menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Walikota Bima untuk mendesak keseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.

FPR Desak Dewan Bentuk Pansus Sengketa Lahan di SDN 55 - Kabar Harian Bima
Pol PP Kota Bima saat amankan aksi FPR di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Massa aksi hingga menilai pemerintah setempat telah merampas tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan. Karena hingga saat ini tak kunjung dituntaskan, FPR meminta pertanggungjawaban pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

FPR Desak Dewan Bentuk Pansus Sengketa Lahan di SDN 55 - Kabar Harian Bima

“Kami terus menagih janji pemerintah menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” teriak salah satu massa aksi menggunakan pengeras suara.

Humas FPR Adi Supriyadin mengatakan, pihaknya itu meminta pertanggungjawaban soal pembebasan lahan seluas 30 Are yang digunakan untuk pembangunan SDN 55 di Kelurahan Dara Kota Bima. Karena sampai saat ini belum di selesaikan oleh pemerintah.

“Lahan itu masih status tanah milik M Saleh Yusuf atau Sile Baba Jawa dan berdasarkan kesepakatan jual belih Rp 500 sampai detik ini belum dituntaskan,” ungkapnya.

Untuk itu, FPR mendesak DPRD Kota Bima segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) persoalan lahan dimaksud. Agar semua elemen yang berkaitan dengan perampasan lahan tersebut bisa diselesaikan dengan segera.

“Pansus terbentuk dan bekerja agar bisa melihat semua bukti bukti kepemilikan M Saleh terhadap lahan tersebut,” tegasnya.

FPR juga kata Adi, meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk bertanggungjawab atas pembebasan
lahan tersebut, tidak berdiam diri seolah tidak mengetahui masalah tersebut.

*Kahaba-01