Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima hingga kini masih memproses administrasi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai NasDem. Siang hari ini, Senin (15/8) prosesnya masuk ke Banmus Pembahasan Jadwal Pelantikan. (Baca. SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi)
Sekwan melalui Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bima Muhammad Tajuddin menjelaskan, proses soal PAW tersebut akan dibahas pada Banmus hari ini. Salah satunya mengakomodir pelantikan PAW Partai NasDem. (Baca. Ditanya SK PAW Rahmat Saputra, Sekwan: Tunggu Rapat)
“Mengenai jadwal pelantikan akan dilihat pada pembahasan Banmus nanti. Jadi hasil Banmus jadi agenda yang akan dilaksanakan oleh dewan,” katanya. (Baca. SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW)
Menurut dia, Rahmat Saputra selaku anggota DPRD Kota Bima yang di PAW, semenjak SK Gubernur NTB itu diterbitkan 1 Agustus 2022 maka hak-haknya di dewan sudah diberhentikan. Termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lain yang melekat.
“Semuanya, sudah tidak ada lagi,” ungkapnya. (Baca. PAW NasDem, Pimpinan Dewan Akui Terima SK Gubernur NTB)
Disinggung soal proses hukum yang berjalan? Tajuddin memilih tidak berkomentar, karena belum dapat arahan dan Pimpinan Dewan. (Baca. Tolak PAW Partai NasDem, Warga Tanjung Seruduk Kantor Dewan)
“Soal desakan warga yang menolak PAW juga, no comment, karena bukan ranah kita,” tambahnya.
*Kahaba-01