Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj. Sita Erny divonis bui 8 tahun, namun surat tembusan keputusan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta maupun Mahkamah Agung (MA) atas vonis bersalah tersebut masih dicari oleh jajaran Pemkot Bima.
“Soal surat putusan Pengadilan Negeri dan MA itu sampai saat ini masih kami cari di file dokumen surat masuk,” ujar Plt. Kabag Humas Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, beberapa hari kemarin.
Kata dia, selain putusan PN Yokyakarta dan MA. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan staf ruang Walikota untuk mencari surat tersebut. Seperti surat yang masuk mengenai tahapan serta proses hukum yang menimpa mantan kabid PNFI tersebut.
“Pokoknya akan kami cari hingga tuntas, jadi meminta waktu untuk sementara. Karena file surat tersebut pada tahun 2013 dan 2015, maka butuh waktu,” tegasnya.
Diakui Ryan, biasanya bila ada ASN yang tersangkut hukum, akan ada surat tembusan kepada pemerintah daerah. Tapi sampai saat ini, surat soal Sita Erni belum diketahui dan masih dicari.
*Kahaba-04