Kabupaten Bima

Panitia Pilkades Karumbu Bantah Tudingan Bakal Calon Incumbent

582
×

Panitia Pilkades Karumbu Bantah Tudingan Bakal Calon Incumbent

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Panitia Pilkades Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Hamdiah menyampaikan bantahan soal protes dan tudingan Abdul Muthalib, selaku bakal calon kepala desa incumbent, terkait proses yang dinilai curang dan sarat konspirasi. (Baca. Incumbent Tuding Pilkades Karumbu Curang dan Sarat Konspirasi)

Panitia Pilkades Karumbu Bantah Tudingan Bakal Calon Incumbent - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepada media ini Hamdiah menguraikan, mengenai batasan umur, dalam peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bima masing-masing kategori umur memiliki nilai. Untuk umur 25 – 39 tahun nilainya sebanyak 80, kemudian umur 40-55 tahun bernilai 100, umur 56-60 tahun nilai 60 dan umur 62 tahun sampai seterusnya bernilai 40.

Panitia Pilkades Karumbu Bantah Tudingan Bakal Calon Incumbent - Kabar Harian Bima

“Maka nilai umur untuk bakal calon incumbent itu sebanyak 40,” sebutnya, Jumat sore (1/4).

Pun demikian dengan pendidikan sambung Hamdiah, juga memiliki nilai. Karena Muthalib ikut dengan pendidikan terakhir SMA, maka nilainya 60.

Lalu pengalaman kerja, karena ada 2 SK yang diajukan Muthalib, masing-masing SK kepala desa selama 6 tahun dan SK menjadi staf di kantor desa tersebut selama 12 tahun.

Dan begitu mulianya para panitia, maka dipilihkan SK yang paling banyak masa bekerja, yakni 12 tahun dengan memiliki nilai 100. Sehingga ditotalkan nilai Muthalib sebanyak 200.

“Dari jumlah nilai tersebut, tetu tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon,. Sementara bakal calon lain nilainya melebih itu,” tegasnya.

Soal protes terkait bakal calon lain yang pernah menjabat kepala desa di daerah lain, Hamdiah menjawab bahwa bakal calon itu bernama Rasidin. Yang bersangkutan memang pernah mejadi kepala desa Morowali Sulawesi Tengah. Tapi bukan 3 periode, melainkan hanya 2 periode.

“Terkait itu, kami pun dipanggil DPMdes Kabupaten Bima untuk menyampaikan klarifikasi dan menjawab protes yang dilayangkan Muthalib,” jelasnya.

Ia mengakui, Rasidin memang pernah menjadi kepala desa. Tapi bukan 3 periode, melainkan 2 periode. Karena secara aturan, setelah 3 periode tidak diperkenankan untuk ikut lagi.

Namun faktanya, Rasidin yang awalnya Sekretaris Desa Morowali, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas karena kepala desa yang sudah meninggal dunia.

“Kepala desa itu meninggal dan masa kerjanya tinggal 2 tahun. Maka Rasidin di SK kan untuk menjadi pelaksana tugas. Artinya, jabatan Plt kepala desa Rasidin ini bukan terhitung periode, karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Jadi Rasidin berhak mengikuti Pilkades Karumbu,” paparnya.

Di ujung pernyataanya, Hamdiah menegaskan jika proses Pilkades Karumbu sejauh ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutupi, apalagi dituding sarat konspirasi.

“Semua sudah berjalan sesuai aturan, tidak ada yang melanggar,” tambahnya.

*Kahaba-01