Kota Bima, Kahaba.- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima, Eka Iskandar Z, mengakui hingga saat ini belum menerbitkan rekomendasi pembangunan Masjid Terapung Amahami. Kendati demikian, pihaknya mendukung pembangunan rumah ibadah tersebut.
Eka menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Pasal 14 tentang pendirian Rumah Ibadah, tidak harus ada dulu rekomendasi FKUB untuk membangun, atau bisa menyusul. Artinya bisa sebelum, sedang atau sudah dibangun, rekomendasi bisa dikeluarkan.
“Rekomendasi tidak harus saat merencanakan membangun, sesudah membangun pun bisa diurus rekomendasinya. Artinya bisa kapan saja rekomendasi FKUB diterbitkan, tidak ada masalah,” jelasnya, Jumat (9/12).
Pihaknya juga saat sosialisasi pembahasan pembangunan Masjid Terapung Amhami yang dilaksanakan oleh Pemkot Bima, FKUB tidak mempermasalahkan rencana itu. Karena pertimbangan FKUB, pembangunan rumah ibadah sangat urgen. Bukan saja masjid, tetapi rumah ibadah manapun, apalagi masjid.
Keinginan pembangunan Masjid Terapung, sambung Eka, terlepas dirinya sebagai Ketua FKUB, merupakan kebutuhan. Tetapi, harus berjalan seiring, pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin ada kepastian penyelesaian, begitu pun Masjid Terapung.
“Pemahaman kami, keselarasan pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara berkesinambungan,” bebernya.
Kata Eka, sesungguhnya Pemerintah Kota Bima membangun Masjid Terapung seimbang antara pembangunan ekonomi dan keimanan. Bahkan, dalam tahapan sosialisasi mengusulkan agar menara dibangun setinggi-tingginya agar suara adzan dapat didengar sampai seberang laut.
“Tentunya manfaat lain dari adanya Masjid Terapung, warga selama ini kadang tidak mendengar adzan saat memasuki waktu shalat, terutama juga bulan Ramadan saat berbuka puasa. Saya hanya bicara asas manfaat dari Masjid Terapung dibangun,” tambahnya.
*Kahaba-04