Kota Bima, Kahaba.- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima Juhriati meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dengan tidak melibatkan anak dalam urusan politik atau kampanye.
Hal ini disampaikan Juhriati, Selasa (26/9) siang menanggapi postingan salah satu akun di media sosial facebook. Postingan tersebut menjadi polemik karena berisi foto anak memegang kertas plano bertuliskan bahasa yang diindikasi bermuatan politis.
Juhriati menjelaskan, menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 11 disebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan kreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi kepentingan diri.
“Dalam pasal 15 UU Perlindungan Anak juga sesungguhnya lebih didasari sebagai tindakan preventif untuk melindungi anak,” terangnya melalui telepon seluler.
Mengapa anak tidak boleh dilibatkan dalam politik? Menurutnya, dalam hal penerimaan pesan, anak memiliki kemampuan berbeda dengan orang dewasa. Sebab, anak masih memiliki keterbatasan dalam pengalaman berinteraksi sosial, menimbang sesuatu belum matang dan masih mencari sosok figur sebagai tauladan.
Selain itu, usia sangat mudah menerima apapun dalam pikirannya, termasuk pesan-pesan dalam kampanye politik. Pertimbangan lainnya, anak masih sulit membedakan mana imajinasi dengan fakta sosial termasuk materi politik atau kampanye. Tentu ini akan mengganggu proses tumbuh kembang anak.
“Karena itu kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar sama-sama menjaga serta melindungi anak-anak kita dari hal-hal tidak mendidik,” ujarnya.
*Kahaba-03