Kabupaten Bima, Kahaba.- Hingga saat ini Bupati Bima belum bisa mengambil sikap soal status pegawai terpidana kasus Korupsi distribusi air bersih BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan dan Drs. Jaharuddin dan Irianto. Pasalnya, hingga kini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
“Sampai saat ini salinan putusan PN Tipikor Mataram belum kami terima. Dipecat atau tidaknya tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi itu, juga belum dibahas oleh Bupati Bima bersama BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Kasubag Informasi dan Pemberitaan bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin SS, MSi.
Menurut dia, perlunya salinan putusan itu diterima Pemerintah agar bisa pelajari. Karena tidak mungkin Pemerintah mengambil sikap jika tidak dilandasi dengan dasar putusan PN Tipikor Mataram.
Dia menegaskan, Pemerintah terlebih dahulu akan mempelajarinya dan membahas secara tuntas. Apakah sudah layak dipecat atau belum. “Yang mempelajari nanti, yakni BKD Inspektoran dan Bagian hukum,” katanya.
*Teta