Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Penaraga tahun 2013 yang melibatkan terdakwa Syahrullah saat ini belum ada putusan hukum. Dikabarkan proses hukum kasus tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung ( MA) Agenda Kasasi. Jaharudin SH selaku Penasehat hukum (PH) terdakwa optimis menang di kasasi.
Kepada Kahaba.net, Jaharudin mengakui jika putusan sidang Kasasi di MA belum diterimanya. Saat ini, pihaknya sebagai PH menunggu putusan tersebut. Sembari menunggu putusan inkrah, Jaharudin optimis menang.
“Kami sebagai PH terdakwa optimis menang kasasi,” yakinnya di Kumbe, Kedimannya baru – baru ini.
Ketika diminta komentar alasan optimisnya. Jaharudin mengelaim belum dapat membeberkan alasan tersebut. Pasalnya, kata anggota LBH Amanah ini alasan yang dimaksud ada kaitannya dengan materi perkara.
Termasuk ketika disinggung dengan hasil audit kerugian negara dari BPKP, Jaharudin enggan berkomentar. Hanya saja, ia mengaku jika kliennya tersebut masih mendekam di sel Lapas Mataram.
Sebagai gambaran, Syahrullah divonis 2 tahun bui di Pengadilan Tipikor mataram. Kemudian Jaksa Penuntut Umum banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya, PT mengembalikan putusan pengadilan Tipikor, akhirnya kasus tersebut naik ke tingkat Kasasi di MA.
*Kahaba-09