Pemilu

Politik Praktis, Bawaslu Rekom Lurah Rabadompu Barat ke BKN dan Mulai Proses Seklur Rontu

455
×

Politik Praktis, Bawaslu Rekom Lurah Rabadompu Barat ke BKN dan Mulai Proses Seklur Rontu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah meneruskan rekomendasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024. Dari 5 ASN yang terlibat, tiga di antaranya merupakan tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan dua lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, Bawaslu juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa ASN lainnya, termasuk Sekretaris Lurah (Seklur) Rontu, Kepala dan Guru TK, serta Guru SMPN 3 Kota Bima.

Politik Praktis, Bawaslu Rekom Lurah Rabadompu Barat ke BKN dan Mulai Proses Seklur Rontu - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar. Foto: Ist

Komisioner Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan rekomendasi terkait tiga tenaga K2 yang terbukti berpolitik praktis kepada Penjabat Pj Wali Kota Bima.

Sementara, 2 PNS yang terlibat telah dilaporkan ke BKN, Pj Wali Kota, BKPSDM, serta Inspektorat. Kedua PNS tersebut adalah Kepala Kelurahan Rabadompu Barat dan seorang pegawai di Kecamatan Mpunda.

“Proses terbaru, Panwascam Raba telah melakukan penelusuran terhadap Seklur Rontu, yang diketahui terlibat langsung dalam kegiatan salah satu pasangan calon,” jelas Khairul Amar, Rabu 11 September 2024.

Amar mengakui, saat ini juga pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap Kepala dan Guru TK serta Guru SMPN 3 Kota Bima yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Proses ini mencakup turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan saksi-saksi sebelum memanggil ASN yang bersangkutan guna memberikan keterangan.

“Setelah seluruh proses penelusuran selesai, laporan akan diteruskan ke BKN untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.

Khairul Amar juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN berbeda setelah penetapan pasangan calon. Prosedur ini dimulai dengan penelusuran, dilanjutkan dengan pleno Bawaslu, dan diakhiri dengan pengiriman surat klarifikasi kepada ASN yang diduga melanggar.

Ia menambahkan, rekomendasi yang diberikan Bawaslu didasarkan pada temuan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. Adapun sanksi yang akan diberikan merupakan wewenang pemerintah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelanggaran netralitas ini merupakan hal serius, dan sanksinya akan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Amar.

*Kahaba-01