Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima mengungkap rantai komplotan residivis curanmor yang ada di Kecamatan Bolo. 3 orang pelaku masing-masing HA (19), FA alias DE (21) dan IA (19) diringkus, Senin (21/1).
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Moh Fathoni menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi LP/513/XII/2018/NTB/Res.Bima/P. Bolo pada 31 Desember 2018 lalu, kehilangan 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam dan Honda Beat warna pink, milik Khaerudin (50) asal Desa Rato Kecamatan Bolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil mengungkap kelompok curanmor tersebut.
“Awalnya kami menangkap HA yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan Desa Tambe. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan petugas,” ujarnya.
Kata Kasat, setelah itu, Tim Opsnal Sat Reskrim dibantu personil Polsek Bolo menangkap IA yang berada di bengkel di Desa Rato. Tim kembali menuju Desa Tambe untuk menangkap FA alis DE yang saat itu sedang tidur dalam rumahnya.
Kemudian, Polisi menggerebek rumah JA. Di sana Polisi tidak berhasil menemukan pelaku, hanya mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“5 unit motor yang diamankan di rumah JA sudah kami amankan di Polres Bima sebagai barang bukti. Sedangkan JA sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya
setelah mengamankan 5 unit motor, pihaknya menuju rumah SA yang berada di Desa Dadibou untuk pengembangan. Karena sesuai pengakuan IA, motor Mio hasil curian tersebut telah dijual ke SA. Hasil introgasi SA menyebutkan, motor tersebut sudah dijual lagi ke LU yang berada di Desa Kalampa. Kemudian LU mengaku motor tersebut sudah dijual ke BR yang berada di Desa Tente.
“BR sedang kami lidik. Kami akan menangani kasus ini dengan serius. Karena aksi curanmor sangat meresahkan warga,” tegasnya.
*Kahaba-05