Kota Bima, Kahaba.- Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengaku hingga saat ini Pemerintah Kota Bima belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Baca. Rekomendasi KASN, WaliKota Bima Diminta Kembalikan Jabatan ASN yang Dinonjob)
Kendati rekomendasi itu belum diterima, namun pihaknya memastikan Walikota Bima akan melaksanakan isi rekomendasi terkait persoalan mutasi dan demosi yang dilakukan beberapa bulan lalu. (Baca. ASN Yang Didemosi Mengadu ke Dewan, Ada yang Curhat dan Menangis)
“Pada prinsipnya, Walikota Bima akan laksanakan,” ungkapnya, Selasa (13/8).
Kata dia, begitu menerima surat dari KASN tersebut, Walikota Bima tentu akan mempelajarinya. Kemudian dibahas dan dipertimbangkan bersama Bapperjakat dan BKPSDM. Baca. Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah)
Menurut Malik, isi rekomendasi untuk mengembalikan jabatan ASN yang dinonjobkan tersebut, baru berupa keterangan dari Humas KASN. Sementara Pemerintah Kota Bima hingga saat ini belum melihat langsung isi rekomendasi, karena suratnya belum diterima. (Baca. Hasil Klarifikasi di KASN, Walikota Bima Akan Evaluasi Keputusan Mutasi, Rotasi dan Demosi)
“Kita tidak bisa berandai – andai, kita lihat langsung dulu isi rekomendasinya. Apakah jabatan dikembalikan, ditinjau kembali atau apa, kita lihat dulu,” terangnya.
Kendati surat rekomendasi itu sudah dikirim KASN sambungnya, pemerintah juga tidak bisa menggunakan versi pernyataan KASN, sebelum melihat langsung isi suratnya. (Baca. Merasa Didzolimi Karena Mutasi, Hj Nurwahidah Protes dan Melawan)
“Intinya tetap dijalankan oleh Walikota Bima. Tapi sebelum itu, akan ditelaah berdasarkan isi rekomendasi,” tuturnya.
Malik menambahkan, setelah melihat berita tentang rekomendasi KASN itu, pihaknya menghubungi KASN. Jawabannya memang surat rekomendasi sudah dikirim.
“Tapi masalahnya surat itu belum kita terima. Kita berdoa saja, semoga surat itu bisa segera diterima oleh Pemerintah Kota Bima,” ucapnya.
*Kahaba-01