Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menegaskan, selama belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, keterlibatan anggota BPD dalam kegiatan politik praktis belum bisa dijerat.
Menurut dia, sejauh ini belum ada aturan yang dapat melarang anggota BPD untuk terlibat dalam politik praktis. Namun akan berbeda ceritanya jika telah ada penetapan pasangan calon, maka akan dilihat celah hukum soal itu.
“Sejauh ini belum ada pasangam calon. Sehingga fokus pengawasn kami hanya pada netralitas ASN,” ujarnya, Senin (16/3).
Kata dia, jika dilihat pada UU Nomor 10 Tahun 2017, tidak ada satupun disebutkan larangan politik praktis BPD. Kendati demikian, dalam undang-undang desa BPD dilarang ikut berpolitik praktis karena masuk dalam unsur pemerintahan.
“Mereka diminta fokus menjalankan roda kepemerintahan,” jelasnya.
*Kahaba-10