Kota Bima, Kahaba.- Sidang dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan relokasi banjir di Kota Bima, dengan terdakwa Usman dan Hamdan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa (9/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua I Ketut Somanasa, anggota Faturrozi, dan Abadi, dengan Penuntut Umum Nhademan, Riauzin, dan Hasan Basri serta Penasehat Hukum Syarifuddin Lakuy. (Baca. Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Dedi Irawan melalui siaran persnya mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Baca. Dewan Minta Pemerintah Tinjau Kembali Lahan Relokasi di Sambinae)
Dakwaan tersebut Penuntut Umum dapat membuktikan Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca. Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka)
Sebagaimana dakwaan kata Dedi, bahwa terdakwa Hamdan dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk relokasi korban banjir bandang Kota Bima, khususnya lokasi So Ndoro Ndano Wau, tidak didasari atas adanya studi kelayakan, sehingga tujuan pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan rumah atau pemukiman baru untuk korban korban banjir tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan, karena kondisinya yang berada di atas bukit dan memerlukan biaya yang besar untuk pematangan lahan. (Baca. Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar)
“Tidak hanya itu, karena lokasinya yang berada di atas ketinggian tersebut menyebabkan kesulitan untuk pembangunan fasilitas umum, terutama fasilitas air bersih,” terangnya.
Dedi mengakui, perbuatan terdakwa Hamdan telah memperkaya orang lain yakni Usman sebesar Rp 1.638.673.125, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah Kota Bima sebesar Rp 1.638.673.125, sesuai hasil penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi NTB. (Baca. Soal Lahan Relokasi di Sambinae, Begini Kata Kepala Kejari Bima)
Dalam tuntutannya terdakwa Hamdan, Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Hamdan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. (Baca. Undang Perkim dan BPBD Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi)
“Hamdan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama ditahan, dengan perintah supaya tetap ditahan di Rutan. Juga dibebankan terdakwa untuk membayar Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.
Sedangkan tuntutan untuk untuk terdakwa Usman sambung Dedi, memutuskan terdakwa Usman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Ienjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan bulan, dikurangi selama ditahan, dengan perintah supaya tetap ditahan di Rutan.
“Juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan kurungan,” sebutnya.
Kemudian tambah Dedi, dibebankan pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.638.673.125 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
*Kahaba-01