Mataram, Kahaba.- Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi (HML) divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Senin 3 Juni 2024, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selama tahun 2018-2023.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9,6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Muhammad Lutfi,” tegas Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa juga dikurangi masa tahanannya selama penahanan,” imbuh Hakim Ketua.
Sidang pembacaan putusan terhadap kasus mantan Wali Kota Bima ini dimulai sekitar pukul 14.00 Wita hingga sekitar pukul 15.15 Wita, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Terdakwa Muhammad Lutfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyikapi vonis tersebut, baik Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
*Kahaba-01