Kabar Bima

Kejari Bima Janji Tuntaskan Kasus Korupsi

391
×

Kejari Bima Janji Tuntaskan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Eko Prayitno, SH MH berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih terus ditangani.

Kepala Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH. Foto: Bin
Kepala Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH. Foto: Bin

Kata dia, kasus dugaan korupsi lama yang belum terselesaikan antara lain, dugaan korupsi proyek Sumur Bor tahun 2007 di Desa Lanta Kecamatan Lambu dan Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, kemudian pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dikes Kota Bima Tahun 2008, yang sebagian besarnya belum memiliki ketetapan hukum.

Kejari Bima Janji Tuntaskan Kasus Korupsi - Kabar Harian Bima

Bahkan lanjutnya, mangkraknya kasus itu telah menempati posisi kedua dari Kejaksaan yang ada di wilayah NTB. ”Untuk itu, kami akan upayakan kasus-kasus itu akan segera diselesaikan,” ujarnya, Senin (15/9).

Untuk menyelesaikannya, pihaknya masih mengejar keterangan dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satunya, mantan Kepala Keuangan Pemkot Bima H. Umar yang saat ini sudah melarikan diri.

”Hingga saat ini, kami belum memeriksa H. Umar. Karena yang bersangkutan masih buron. Apabila keterangannya sudah rampung dan memiliki bukti cukup, berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” terangnya.

Eko sangat optimis akan menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah diproses lama itu hingga akhir tahun 2014 ini.

Ditanya kendala, ia menyebutkan, salah satu kendala yakni jarak pengecekan fisik proyek yang cukup jauh, serta keterbatasan waktu. Kendala tersebut, praktis menghambat Tim Kejaksaan untuk proses pengumpulan data.

”Kami juga masih menunggu tim ahli dari UNRAM, untuk menghitung kerugian Negara pada kasus Sumur Bor,” tambahnya.

*Teta