Kabar Bima

8 Berkas Kasus Narkoba di Polres Bima Dilimpahkan Ke Jaksa

404
×

8 Berkas Kasus Narkoba di Polres Bima Dilimpahkan Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan kasus narkoba di Polres Bima terbilang cepat, dari 9 kasus yang diungkap, 8 berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diteliti.

8 Berkas Kasus Narkoba di Polres Bima Dilimpahkan Ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Budiman Perangin Angin. Foto: Deno

“Kami sudah mengirim 8 berkas dari 9 berkas yang kami ungkap,” kata Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Budiman Perangin Angin, Selasa (2/4).

Kata Kasat, 9 kasus yang diungkap sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai pengedar. Mereka adalah SU, WA, SUA, AK, CH, AR, ER, AG, JU dan TR.

“Tersangka yang semuanya laki-laki itu rata-rata melanggar pasal 114, 112 Junto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman di atas 10 Tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Budiman, untuk berkas SU, WA dan SUA akan tahap 2 setelah pemilu 2019. Kemudian JU dan TR masih dalam perampungan berkas

Mantan Kapolsek di Kabupaten Sumbawa Barat itu meminta agar masyarakat tetap membantu polisi untuk sama-sama mengungkap peredaran narkoba. Menyelamatkan negara dan generasi bangsa bukan saja tugas pihak kepolisian, namun itu tugas bersama.

Terutama bagi anak muda dan pelajar, diimbau untuk tidak menyentuh dan menyalahgunakan segala jenis narkoba. Karena hal itu tidak membawa kebaikan.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas segala jenis narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.

*Kahaba-05