Kota Bima, Kahaba.- Selama ini pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik masih sangat kurang. Hasil survey Ombudsman RI Tahun 2016, pelibatan masyarakat dalam penetapan standar pelayanan publik bahkan di bawah 50 persen, yakni hanya 18,81 persen di seluruh Indonesia.
Hal ini mendorong Ombudsman Perwakilan NTB melaksanakan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten dan Kota Bima. Sosialiasi ini digelar di Hotel Marina Kota Bima, Kamis (24/8) pagi.
“Tujuan sosialisasi ini untuk membangun jaringan kerja. Peserta yang diundang diharapkan mewakili unsur dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat, komunitas warga dan media massa cetak maupun online,” jelas Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido.
Dalam pemaparannya, Rido menjelaskan, dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tidak hanya mewajibkan pemenuhan dan penginformasian standar pelayanan seperti penilaian kepatuhan yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.
Undang-Undang tersebut juga kata dia, mengamanatkan kepada penyelenggara untuk mengelola pengaduan masyarakat, melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan dan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan serta menterpadukan layanan publik.
“Karena itu, diperlukan lebih banyak data dan informasi dari berbagai macam amanat yang timbul dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009,” paparnya.
Sisi penyelenggara layanan maupun pengguna layanan lanjut dia, merupakan satu kesatuan objek yang harus diakomodasi dalam menilai layanan publik sehingga menghasilkan gambaran penyelenggaraan layanan publik secara komprehensif.
Pada Pasal 18 Undang-Undang 25 Tahun 2009 sebutnya, ada beberapa hak masyarakat, diantaranya mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan, dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
Kemudian pada Pasal 19 diatur kewajiban masyarakat, yakni mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan, ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain Ombudsman NTB, Walikota Bima diwakili Asisten I Setda, M Farid juga mendapatkan kesempatan untuk memaparkan tentang tantangan dan peluang pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Dalam upaya ini, Pemerintah Kota Bima sejak Tahun 2016 secara intensif meminta bimbingan dari Ombudsman dan BPKP NTB. Sehingga berhasil mendapatkan penghargaan kategori pelayanan publik prima,” urainya.
*Kahaba-03