Kabar Bima

Hasil Penilaian Ulang Kemenkes, RSUD Bima Bertahan di Kelas C

488
×

Hasil Penilaian Ulang Kemenkes, RSUD Bima Bertahan di Kelas C

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor: YR.05.01/III/3787/2019, tentang hasil penilaian ulang terhadap 615 Rumah Sakit seluruh Indonesia. (Baca. 615 Rumah Sakit Turun Akreditasi, RSUD Bima dari C ke D)

Hasil Penilaian Ulang Kemenkes, RSUD Bima Bertahan di Kelas C - Kabar Harian Bima
Direktur RSUD Bima, H Ihsan. Foto: Bin

Pada surat itu disebutkan, menindaklanjuti rekomendasi hasil review kelas tahap pertama oleh Kementerian Kasehatan RI pada 615 rumah sakit yang telah diverifikasi melalui RS online tidak sesuai kelas dan juga berdasarkan sejumlah regulasi.

Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan review kelas, di mana masa sanggah, dilakukan penilaian ulang oleh Tim Review Kelas, maka Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan dan menyampaikan rekomendasi hasil penilaian ulang tersebut, sebagai dasar memberikan Izin operasional baru instansi terkait.

Sebelumnya, terhadap Surat Keputusan Menkes RI pertanggal 15 Juli 2019 tentang Hasil Review Kasifikasi Kelas Rumah Sakit yang merekomendasikan RSUD Bima turun kelas ke type D, karena tidak memenuhi standar minimal SDM dan sarana prasarana dan peralatan. Maka pihak RSUD Bima memberikan klarifikasi pertanggal 20 Juli 2019. (Baca. Kelas Akreditasi RSUD Bima Tidak Layak Diturunkan)

“Kita sampaikan klarifikasi langsung ke Kemenkes RI dan menyerahkan seluruh berkas pendukung yang dipersyaratkan dalam Perijinan dan Klasifikasi RS pada Tanggal 5 Agustus 2019,” ujar Direktur RSUD Bima H Ihsan, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan sejumlah regulasi, RSUD Bima telah memenuhi semua standar yang ditetapkan. Pembuktiannya seperti, Aplikasi ASPAK RSUD Bima telah berwarna Hijau sejak Bulan April 2019, ketersediaan SDM RSUD Bima pertanggal 27 Mei 2019 telah memenuhi standar sesuai regulasi yang ada.

Standar itu meliputi SDM Mayor yakni dokter spesialis Penyakit Dalam 2 orang, Spesialis Bedah 2 orang, Spesialis Anak 2 orang, Spesialis Obsgyn 3 orang, Spesialis Anestesi 2 orang dan SDM Minor Dokter Umum lebih dari 9 orang, Dokter Gigi 2 orang, dan Apoteker lebih dari 14 orang.

“Mengenai kendala yang terjadi di RSUD Bima adalah karena tidak melakukan update data SDM dalam Aplikasi RS online. RS telah menindaklanjuti hal tersebut dengan segera melakukan update dan telah divalidasi Dinas Kesehatan selaku Insititusi yang berwenang,” papar dokter gigi itu.

Hasil Penilaian Ulang Kemenkes, RSUD Bima Bertahan di Kelas C - Kabar Harian Bima
Tabel yang mencantumkan jika RSUD Bima tidak masuk dalam penyesuaian kelas.Foto: Ist

Iksan mengungkapkan, pihaknya kini telah menerima rekomendasi hasil penilaian ulang review kelas rumah sakit dari Kemenkes RI. Di dalam surat tersebut, Kementerian Kesehatan merekomendasikan kepada 194 Rumah Sakit untuk dilakukan penyesuaian kelas, dan selanjutnya dimohon agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota meneruskan surat rekomendasi ini untuk segera dilakukan penetapan kelas Rumah Sakit kepada rumah sakit yang bersangkutan dan Instansi yang menerbitkan izin operasional rumah sakit (Dinas PTSP Daerah).

“Dari jumlah 194 Rumah Sakit untuk dilakukan penyesuaian kelas, di Pulau Sumbawa hanya RS Dompu. Sementara RSUD Bima, tetap bertahan pada kelas C, artinya tidak turun ke D,” tegasnya.

Pria yang juga menyandang gelar  Master Public Health menambahkan, pada surat itu disebutkan, bagi rumah sakit yang tidak direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian kelas, maka izin operasional menggunakan izin operasional lama yang masih berlaku.

Sementara kepada 194 Rumah Sakit direkomendasikan untuk penyesuaian kelas, Kemenkes meminta kepada instansi yang menerbitkan izin operasional rumah sakit (Dinas PTSP Daerah), untuk mengeluarkan izin operasional yang baru terhadap Rumah Sakit yang direkomendasikan untuk dilakukan penyesualan kelas segera mungkin.

Izin Operasional Rumah Sakit yang baru disampaikan kepada rumah sakit yang bersangkutan, dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Kemudian, untuk Rekomendasi Hasil Penilaian Ulang pada RS Umum kelas D dan RS Khusus Kelas C, maka rekomendasinya tetap memakai izin operasional yang lama. Namun Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota setempat diharapkan melakukan pembinaan dan evaluasi selama 1 tahun, karena berdasarkan Rekomendasi Hasil Penilaian Ulang tidak memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas C dan atau Rumah Sakit Umum Kelas D agar memenuhi standar sesuai dengan perundangan.

*Kahaba-01