Opini

Beban Akhir Penyelenggara Pemilu

450
×

Beban Akhir Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudinsyah*

Beban Akhir Penyelenggara Pemilu - Kabar Harian Bima
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima Wahyudinsyah. Foto: Ist

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah dan PEmilu Nasional akan di helat serentak tahun 2024 mendatang, terlepas dari keserentakan tahun bulan atau hari, sejumlah Pekerjaan Rumah bagi penyelenggara tak henti-hentinya dibicarakan berbagai kalangan Pegiat Pemilu, Pemantau bahkan Penyelenggara sendiri yang sampai hari ini masih terus menggelinding tanpa penguatan fokus mana yang lebih dahulu diprioritaskan.
Pada penyelenggara tingkat kabupaten/kota, kapasitas kami hanya sebagai pelaksana aturan apabila aturannya sudah ada dan menunggu aturan apabila belum ada aturan.

Beban Akhir Penyelenggara Pemilu - Kabar Harian Bima

Sebagai pelaksana teknis, KPU Kabupaten/Kota tentu yang dipikirkan pertama adalah penyelenggara sebagai ujung tombak terakhir, yakni pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena dituntut serba purna agar tidak dipermasalahkan dikemudian hari yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun tetap saja tantangan itu akan ada seiring dengan berjalannya tahapan, setidaknya yang menjadi catatan kami di antaranya.

Rekrutmen

Pada tahap perekrutan KPPS bukan perkara mudah, setidaknya ada 3 masalah selama perekrutan KPPS. Pertama, Masyarakat tidak mau menjadi KPPS, masyarakat menilai beban kerja yang terlalu berat apabila berkaca pada pemilu sebelumnya, honor dianggap tidak patut jika diukur dari pendapatan warga pada wilayah tertentu yang berpenghasilan tinggi dengan kesibukan yang padat. Kedua, Persyaratan yang dinilai ribet yakni harus mengurus keribetan administrasi, mulai dari membeli materai, keterangan sehat dari puskesmas (jika ada), jika masih pandemi Covid harus di Rapit Test atau SWAB, vaksin dan mungkin akan ada ketentuan lain lagi ke depan yang berujung pada karantina jika reaktif, sehingga KPPS harus di ganti. Ketiga, Tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat apabila dipersyaratkan tidak pernah menjadi KPPS selama 2 (dua) kali berturut turut.

Hal ini menjadi tantangan bagi kami pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selalu berkoordinasi dengan sepenuh tenaga berkeliling desa dan kelurahan mencari membujuk masyarakat dengan segala macam cara agar terpenuhi ketersediaan masyarakat menjadi KPPS. Dengan waktu yang sangat terbatas sementara tenaga PPK/PPS terserap mengurus data pemilih yang tidak berkesudahan.

Bimtek

Setelah ada masyarakat yang bersedia menjadi anggota KPPS masalah selanjutnya adalah anggota KPPS tersebut mampu melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini harus didukung dengan bimbingan Teknis kepemiluan pada Tempat Pemungutan Suara. Apabila ada anggota KPPS yang pernah menjadi KPPS sebelumnya dan paham apa yang dikerjakan tentu sangat membantu, jika tidak ada yang paham atau kurang pemahamannya, bimbingan Teknis adalah kunci utama. Bimtek tentu berpedoman pada paduan yang dibuat oleh KPU RI, kendala juga muncul saat  Buku pedoman yang dibutuhkan terlambat diterima Oleh KPU Kabupaten/Kota, sebagai alternatif KPU RI menginstruksikan agar menggunakan video tutorial atau soft file buku pedoman kerja KPPS. Yang mana buku pedoman pernah terdapat sedikit perbedaan dengan PKPU Pungut Hitung. Hal ini akan menjadi perdebatan misalnya saksi parpol berpedoman pada PKPU sementara KPPS berpedoman pada Buku petunjuk kerja KPPS.

Pada saat Bimtek tidak semua anggota KPPS menghadiri acara Bimtek karena kesibukan pekerjaan lainnya atau halangan lainnya. Sehingga informasi untuk ketujuh anggota KPPS tidak utuh. Anggota KPPS yang baru meskipun sudah disampaikan berkali kali dalam bimtek tentang apa yang dikerjakan di TPS tetap saja ada yang bingung saat hari H pungut hitung, pada saat Bimtek tidak semua  perangkat Kerja atau logistik di TPS memiliki specimen. Beban tambahan lainnya adalah penggunaan Aplikasi Sirekap dengan berbagai menu dan kendala perangkat keras dan perangkat lunaknya. Hal ini menambah beban kerja KPPS sehingga pecah fokus pada saat menjalankan tugas di TPS.

Pergantian KPPS

Setelah perekrutan dan Bimtek KPPS, ada juga anggota KPPS yang merasa tidak sanggup melaksanakan tugasnya dengan berbagai alasan, misalnya alasan kesehatan, kesibukan atau alasan lain yang menyebabkan tidak lagi menjadi anggota KPPS padahal hari H pungut hitung sudah sangat dekat. PPS akan kewalahan mencari dan merekrut lagi dengan melaporkan kembali ke KPU kabupaten untuk dibuatkan ulang SK yang baru dengan lampiran persyaratan yang baru, sementara tahapan Bimtek telah usai. Bertambah sulitnya KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini di bantu PPS merekrut KPPS ini karena adanya persyaratan test Rapit/ SWAB sebelum menjadi penyelenggara di TPS, karena anggota KPPS yang telah di Bimtek terhalang secara Protokol kesehatan menjadi penyelenggara, sehingga menjadi pemain pengganti ditengah jalan itu menjadi masalah tersendiri. Hal demikian, meski tidak banyak sangat menguras tenaga bila satu saja tiap desa.

Pelaksanaan Pungut Hitung

Puncak dari segala persiapan selama awal tahapan pemilu ditentukan oleh pelaksanaan KPPS selama sehari pada saat Pungut Hitung. Waktu dimulai pukul 07.00 pagi hari sampai dengan pukul 12.00 siang adalah waktu krusial dimana semua pelaksana penyelenggara dapat diproses hukum apabila dengan sengaja masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sementara yang bersangkutan  memiliki hak pilih.

Perdebatan tentang waktu pemberian hak pilih, seperti mana yang lebih didahulukan, menggunakan daftar pemilih atau siapa yang lebih cepat mengumpulkan undangan memilih adalah masalah klasik yang tidak ada habisnya. Kekurangan perlengkapan memilih sebagai human error saat persiapan, seperti kertas plano, DPT dan kartu suara yang tertukar atau kurang, segel kurang, alat coblos kurang dan lain sebagainya harus dipenuhi kembali oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mengantar semua kekurangan logistik yang masih dapat dipenuhi. Dapat dibayangkan kalau perjalanannya membutuhkan waktu lebih dari 3 atau 5 jam perjalanan. Ditambah lagi perdebatan oleh warga kepada penyelenggara tentang warga yang tidak dapat memilih karena tidak ada dalam DPT atau tergeser ke TPS lain yang seharusnya berada di TPS tempat tinggalnya.

Hal tersebut sangat menguras tenaga penyelenggara, anggota KPPS tidak saja mengurus benda mati yang menjadi perangkat kerja KPPS tapi juga disibukkan dengan masyarakat yang berdatangan dengan berbagai kekurangan, ditambah protes saksi atau adanya keberatan Panwas TPS. KPPS harus mengurus Logistik Pemilu, Logistik APD Covid dan mengurus pemilih, pada akhirnya membebani petugas KPPS. Ditambah penggunaan Aplikasi Sirekap dengan berbagai menu dan kendala perangkat keras dan perangkat lunaknya. Yang mana secara aturan, pungut Hitung tidak dapat dihentikan atau dilaksanakan pada hari berikutnya.

Kelelahan petugas KPPS dengan rangkaian kegiatan yang telah disebutkan di atas ditambah faktor alam, terutama, hujan, angin apalagi banjir adalah merupakan sesuatu yang pasti terjadi jika aturan masih seperti yang dulu. Hendaknya kendala-kendala tersebut harus sudah dapat di urai, sebelum penyelenggaraan Pemilu pada tingkat KPPS menjadi momok yang menakutkan bagi warga Negara yang ingin menikmati pesta demokrasi namun berat di hati.

Wallahualam bissawab

*Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima