Kota Bima, Kahaba.- Puluhan Honorer Kategori Dua (K2) dari berbagai instansi yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Bima menolak dengan tegas seleksi CPNS untuk formasi Honorer K2.
Aspirasi penolakan ini disuarakan FHI melalui aksi damai, Senin (24/9) siang di Kantor Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.
Penyebab penolakan para Honorer K2 ini buntut dari diterbitkannya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Aturan tentang rekrutmen CPNS ini dinilai diskriminatif karena membatasi hak sebagian besar Honorer K2.
“Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 membatasi usia Honorer K2 yang bisa ikut seleksi CPNS maksimal 35 tahun. Ini sangat diskriminatif,” kata Sekretaris FHI Kota Bima Mulyadin di Kantor DPRD Kota Bima.
Aturan tersebut menurutnya, sangat tidak adil karena mengabaikan hak Honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun. Sementara ia dan rekan-rekannya sesama Honorer K2 di Kota Bima sebagian besar berusia di atas 35 tahun.
Hal senada disampaikan Ketua FHI Kota Bima Jubair. Baginya Permenpan RB Nomor 36 telah membatasi hak Honorer K2 berusia 35 ke atas. Padahal dari sisi pengabdian, Honorer K2 di atas 35 tahun banyak yang mengabdi lebih dari 30 tahun.
“Bahkan, sebelum kota ini terbentuk kami sudah mengabdi. Jelas aturan ini bikin kami galau. Karena itu, kami menolak tegas Pemerintah Kota Bima merekrut CPNS khusus Honorer K2,” tegas Jubair.
Bersama Honorer K2 lain yang tergabung FHI, ia meminta Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima agar mendukung dengan bersurat langsung ke Kemenpan RB dan Presiden RI untuk mencabut aturan diskriminatif tersebut.
“Ini pertaruhan harga diri kami pak. Anak dan keluarga harus kami urus. Kalau dipaksa aturan itu, maka akan berhadapan dengan kami,” ujar dia.
Usai berorasi, perwakilan FHI diterima Pemerintah Kota Bima diwakili Asisten I. Sedangkan di DPRD Kota Bima diterima langsung Ketua DPRD didampingi Anggota Agus Wiriawan dan Anwar Arman.
*Kahaba-03