Kota Bima, Kahaba.- Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, 3 orang wanita masing-masing SR (29) warga Kelurahan Santi, ST (26) warga Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara dan AS (29) warga Kelurahan Melayu ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota, disalah satu Kos-kosan Kelurahan Melayu, Senin (3/8) sekitar pukul 14.30 Wita.
Selain 3 orang wanita tersebut, juga diamankan 2 orang pria masing-masing ES (33) dan SU (29) warga Kelurahan Melayu. Di dalam kos-kosan ES, polisi menemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 10 poket seberat 0,71 gram.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, awalnya Kasat Narkoba IPTU Ramli mendapat informasi bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan tempat pesta Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat bersama Katim Bripka Taufarrahman bersama anggota Opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami menemukan barang bukti Sabu-sabu tersebut dalam kamar kos-kosan ES, barang itu disimpan dalam lemari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku serta barang bukti penunjang lainnya seperti alat hisap, HP dan lain-lain diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Proses penggeledahan para terduga pelaku pun disaksikan oleh Ketua RT Kelurahan setempat. Karena saat polisi datang, 2 orang pria dimaksud sedang duduk di depan emperan kos-kosan. Semenatra 3 orang wanita berada dalam kamar kos-kosan.
“Kami akan tes urine pada semua terduga pelaku, untuk dijadikan alat bukti saat gelar perkara nanti,” katanya.
*Kahaba-05