Kota Bima, Kahaba.- Polisi terus memproses dugaan kasus penipuan dengan iming-iming menjadi pegawai di Dinas Pol dan Damkar Kota Bima. Hanif selaku terduga pada kasus kuitansi Rp 7 juta itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Kuitansi Rp 7 Juta Iming-Iming Jadi Pol PP, Viral di Medsos)
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Lutfi Hidayat mengungkapkan, setelah Hanif ditetapkan tersangka, proses hukum kasus itu masuk tahap pemanggilan pertama. (Baca. Walikota Bima: Tak Ada Rekrutmen Honorer di Pol PP dan Tak Ada Pungutan)
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Hanif dengan status sebagai tersangka,” ungkapnya. (Baca. Soal Kuitansi Rp 7 juta, Hanif Berkicau di Medsos)
Kata Kapolsek, surat panggilan pertama sudah dikirim ke kediaman Hanif di Kota Bima. Apabila dalam jangka waktu 10 hari tersangka tidak memenuhi panggilan, akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. (Baca. 3 Kali Mangkir, Hanif Akan Ditetapkan DPO)
“Jika panggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, penyidik akan mencari dan menjemput paksa dan Polsek menyerahkan kasus ini ke Polres,” terangnya. (Baca. Polisi Harus Serius Proses Kasus Hanif, Semua Sama di Mata Hukum)
Ditanya kenapa penanganan kasus ini lamban? Kapolsek mengaku, pihaknya tetap pada proses dan tahapan sebagaimana aturan yang berlaku. Tidak ada tujuan polisi membuat lama proses apalagi ada unsur kesengajaan.
“Pemanggilan Hanif selama tiga kali sebelumnya, statusnya baru terperiksa dan terlapor. Sekarang berubah sebagai tersangka,” jelasnya.
*Kahaba-05