Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin meminta kepada pihak kepolisian agar serius memproses kasus kuitansi Rp 7 juta, dengan iming – iming menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima. Kasus itu, menyeret nama Hanif, orang yang diketahui dekat dengan penguasa. (Baca. Kuitansi Rp 7 Juta Iming-Iming Jadi Pol PP, Viral di Medsos)
Yang bersangkutan sampai saat ini tidak diketahui dimana rimbanya. Kabar menyebutkan bahwa Hanif tidak lagi berdomisili di Kota Bima. Polisi pun masih belum juga mengetahui keberadaannya, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus dimaksud. Kendati demikian, Hanif tetap terlihat aktif bermain di media sosial Facebook. (Baca. Walikota Bima: Tak Ada Rekrutmen Honorer di Pol PP dan Tak Ada Pungutan)
Menurut Syamsuddin, kasus tersebut saat ini menjadi atensi publik. Publik pun menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bekerja serius, dan mencari tahu keberadaan Hanif yang hingga saat ini hilang entah kemana.
“Saya seperti melihat ada upaya untuk membiarkan kasus itu berlarut dan pada akhirnya berhenti di tengah jalan,” duganya, Rabu (27/11). (Baca. Viral Kuitansi Rp 7 Juta, Begini Komentar Wakil Walikota Bima)
Jika berbagai upaya sudah dilakukan penyidik untuk memanggil dan mengetahui keberadaan Hanif, mestinya polisi segera masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian segera menerbitkan surat untuk melakukan pencarian. Itu merupakan salah satu langkah yuridis yang diatur dalam undang – undang. (Baca. Viral Kuitansi Rp 7 Juta, Dewan Desak Walikota Lapor HN ke Polisi)
Selain itu sambungnya, ada upaya penyidik yang lain yang bisa dilakukan untuk mencari keberadannya. Seperti melakukan penyadapan saluran selulernya, kemudian melacak keberadaannya melalui status dan komentar yang disampaikan oleh Hanif pada media sosial facebook. (Baca. Kuitansi Rp 7 juta, HN Akhirnya Dilapor ke Polisi)
“Pakai itu juga bisa, kan bisa dilacak keberadaannya, polisi tahu soal itu,” katanya.
Syamsuddin pun melihat, alasan Hanif kabur atau menghindar dari proses hukum tersebut lebih pada apologi. Karena orang yang melarikan diri dari proses hukum, bisa dikejar dengan menggunakan cara – cara yang disebutkannya tersebut. (Baca. Soal Kuitansi Rp 7 juta, Hanif Berkicau di Medsos)
Untuk itu, penyidik harus serius memproses kasus ini. Kalau tidak ada upaya itu, ada kesan upaya pembiaran, apalagi bersinggungan dengan penguasa.
“Dalam proses hukum tentu harus diberlakukan sama, tidak boleh dibeda – bedakan. Apa orang itu dekat dengan penguasa, dekat dengan aparat, atau rakyat jelata, semuanya sama,” tegasnya. (Baca. 3 Kali Mangkir, Hanif Akan Ditetapkan DPO)
Ia menambahkan, jika polisi terus membiarkan kasus ini tanpa progres proses yang jelas, tidak akan pernah ada kejelasan. Publik pun akan terus bertanya – tanya.
“Makanya yang ingin saya sampaikan, saya berharap penyidik bisa menunjukan keseriusan. Proses kasus ini seadil-adilnya, agar perbuatan yang dilakukan ini ada kejelasan hukum,” tambahnya.
*Kahaba-01