Kabar Bima

PH Syahrullah Klaim Menang Banding, Ini Hasilnya

363
×

PH Syahrullah Klaim Menang Banding, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ini perkembangan sidang banding kasus dugaan mark up pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20, 7 are tahun 2013, yang melibatkan terdakwa syahrullah. Ternyata, mantan Asisten I Setda Kota Bima itu menang banding.

PH Syahrullah Klaim Menang Banding, Ini Hasilnya - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum (PH) Syahrullah, Sukirman Azis. Foto: Ompu

Kepada Kahaba net, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sukirman Azis mengelaim, kliennya telah menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam agenda banding yang diajukan pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Terkait putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang memutuskan vonis terhadap kliennya selama 2 tahun bui.

Menurut dia, dalam banding tersebut, Penuntut Umum (PU) Kejari Bima juga mengajukan banding yang sama. JPU menuntut dengan tuntutan 7, 6  tahun bui. Oleh Pengadilan Tipikor menjatuhkan palu Vonis 2 tahun. Namun, Hakim PT mengembalikan putusan vonis Pengadilan Tipikor terhadap kliennya 2 tahun bui.

“Dalam banding tersebut, Hakim PT mengembalikan atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor 2 Tahun bui terhadap Syahrullah,” ungkapnya di Unit Tipikor Polres Bima Kota, Selasa (14/3).

Dia menilai, dalam sidang banding kemarin (Sesuai jadwal agenda sidang, red), perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Kuangan dan Pemangunan (BPKP) Mataram tidak valid. Sehingga dalam putusan pengadilan pertama, tidak sependapat dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang disimpulkan BPKP Mataram.

Sambung Sukirman, BPKP hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit atau PKKN, akan tetapi BPKP Mataram tidak memiliki kewenangan menyimpulkan kerugian negara, sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2016.

“Langkah selanjutnya kami akan mengambil sikap untuk kasasi dan kami pikir JPU juga akan Kasasi,” tambahnya.

*Kahaba-09