Kabupaten Bima, Kahaba.- Perusahaan tambang pemegang ijin pertambangan empat titik di Kabupaten Bima, PT Indomeaning Grup, rupanya masih menunggak hutang sebesar Rp 6 Milyar pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Informasi yang diperoleh Kahaba, atas hutang sebagai kewajiban itu, Pemkab Bima melalui Dinas Pertambangan telah melayangkan surat sebanyak tiga kali sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 pada PT Indomining. Namun, sampai saat ini, perusahaan tersebut tak kunjung melunasinya.
Tidak saja tunggakan hutang, dari empat ijin produksi yang dikantungi, tidak satupun aktivitas produksi yang dilakukan PT Indomining. Seperti di wilayah Kawuwu, Campa, Wawo dan Karumbu, semuanya terlantar.
Sementara Pemkab Bima diidentifikasi mengetahui jika ijin produksi PT Indomeaning masih aktif. Tidak saja PT Indomeaning, masih terdapat tujuh ijin yang diterbitkan oleh Pemkab Bima dengan status ijin produksi. Hanya PT JM mengelola kanduangan pasir besi saja yang beraktifitas sementara lainnya ternyata tidak ada aktifitas seperti status ijin yang telah diterbitkan.
Kasi Pengelolaan Sumber Daya Mineral, Dinas Pertambangan Kabupaten Bima, Ir. Taufikurrahman dikonfirmasi dikantornya, Kamis (22/08/2013) lalu, mengaku, berdasarkan laporan yang diterima, sampai saat ini PT Indomeaning masih menunggak pembayaran iuran kewajibannya kepada Pemerintah sebesar Rp 6 milyar. Menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran. Bahkan kini masalahnya sudah menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan tidak adanya aktifitas perusahaan pertambangan, lanjut Taufik, untuk sementara ini yang melakukan aktifitas produksi sesuai ijinya hanya PT JM yang mengelola pasir besi, sementara perusahaan lain yang mengantongi ijin produksi sampai saat ini tidak ada aktifitas produksi.
Hanya saja, katanya, seperti PT Indomeaning tahun 2012 lalu, sempat melakukan aktivitas produksi tetapi tahun ini sudah tidak lagi beraktifitas.
Mengenai hasil evaluasi terhadap keberadaan perusahaan pertambangan, jelas Taufik, setiap tahun pihaknya tetap melakukan evaluasi. Hanya saja, walaupun tidak ada aktivitas produksi perusahaan pemegang ijin produksi tersebut mereka tetap memenuhi kewajibannya, baik kewajiban administrasi maupun kewajiban keuangannya. [BS]