Kabar Bima

Remaja Pencuri Pakaian di Barata Jadi Tersangka

360
×

Remaja Pencuri Pakaian di Barata Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaku pencurian baju di Barata masing-masing KRN (16), DB (16) yang berstatus sebagai pelajar, dan  PTY (17) asal Kecamatan  Bolo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka  diancam hukuman 7 tahun bui. (Baca. Maling Pakaian di Barata, 3 Wanita ini Digelandang ke Kantor Polisi)

Remaja Pencuri Pakaian di Barata Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
3 remaja perempuan saat diamankan. Foto: Deno

“3 pelaku ini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Bima. Mereka diancam 7 tahun penjara,” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA AH Wongso, Selasa (14/11).

Diakui Wongso, ketiga pelaku awalnya mengaku orang Kabupaten Dompu. Setelah didalami dan diperiksa, ternyata warga Kecamatan Bolo.

“Atas perbuatannya, 3 pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KuHP,” sebutnya.

*Kahaba-05