Kota Bima, Kahaba.- Pelaku pencurian baju di Barata masing-masing KRN (16), DB (16) yang berstatus sebagai pelajar, dan PTY (17) asal Kecamatan Bolo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam hukuman 7 tahun bui. (Baca. Maling Pakaian di Barata, 3 Wanita ini Digelandang ke Kantor Polisi)
“3 pelaku ini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Bima. Mereka diancam 7 tahun penjara,” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA AH Wongso, Selasa (14/11).
Diakui Wongso, ketiga pelaku awalnya mengaku orang Kabupaten Dompu. Setelah didalami dan diperiksa, ternyata warga Kecamatan Bolo.
“Atas perbuatannya, 3 pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KuHP,” sebutnya.
*Kahaba-05