Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menegaskan bahwa SK Gubernur NTB soal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai NasDem wajib ditindaklanjuti. Saat ini pun, dewan dalam Banmus akan membahas rencana jadwal pelantikan. (Baca. SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi)
“Terkait proses PAW anggota dewan dari Partai NasDem, tahapan-tahapan sudah dilalui, tinggal menunggu jadwal pelantikan dari Banmus,” katanya, Senin (15/8). (Baca. Ditanya SK PAW Rahmat Saputra, Sekwan: Tunggu Rapat)
Menjawab soal kasasi yang ditempuh sebagai upaya hukum lanjutan oleh Rahmat Saputra, menurutnya proses hukum yang sedang berjalan itu tidak menghambat proses PAW. (Baca. SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW)
Kalaupun Rahmat Saputra menang di tingkat kasasi, maka sama halnya mencabut SK Gubernur NTB dan harus dikeluarkan lagi SK Gubernur NTB yang baru. (Baca. PAW NasDem, Pimpinan Dewan Akui Terima SK Gubernur NTB)
“Jadi sepanjang tidak ada pejabat yang berwenang membatalkan SK Gubernur NTB. SK dimaksud wajib ditindaklanjuti. Itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujarnya. (Baca. Tolak PAW Partai NasDem, Warga Tanjung Seruduk Kantor Dewan)
*Kahaba-01