Kabar Bima

Acara di Tengah Corona, Walikota, Wawali dan Wakil Ketua Dewan tidak Memberikan Keteladanan

445
×

Acara di Tengah Corona, Walikota, Wawali dan Wakil Ketua Dewan tidak Memberikan Keteladanan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akad nikah anak pejabat di Kota Bima di tengah Pandemi Covid-19 mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan. Acara tersebut pun kini berujung dilaporkannya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Walikota Bima dan Kepala KUA Kecamatan Raba ke Polres Bima Kota. (Baca. Akad Nikah Anak Wakil Ketua DPRD di Tengah Covid-19 Disorot Warga)

Acara di Tengah Corona, Walikota, Wawali dan Wakil Ketua Dewan tidak Memberikan Keteladanan - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Doktor Ridwan. Foto: Bin

Terhadap dugaan pelanggaran sejumlah regulasi terkait penanganan Covid-19, akademisi STIH Muhammadiyah Bima Doktor Ridwan pun memberikan analisa melalui perspektif hukum. Setidaknya ada 3 poin yang diutarakannya terhadap masalah yang telah viral tersebut. (Baca. Akad Nikah di Tengah Pandemi Juga Dihadiri Walikota dan Wawali Bima)

Pertama sebut Ridwan, terkait akad nikah anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima dan hadirnya Walikota dan Wakil Walikota Bima serta sejumlah pejabat daerah, ia mengawali dengan memberikan apresiasi terhadap mitigasi Covid-19 di Kota Bima, karena lebih sigap dan lebih siaga ketimbang daerah lain, terutama Kabupaten Bima. (Baca. Pesta di Tengah Pandemi Covid-19, KUA Raba Sejak Awal Sudah Ingatkan)

“Hal ini tentu memberikan dampak psikologis yang melegakan untuk warga Kota Bima, apalagi status dareah saat ini zero Covid-19,” katanya, Rabu (6/6).

Poin kedua sambungnya, kendati berada di zona hijau, bukan berarti pejabat dareah melakukan pelanggaran terhadap semua regulasi tentang pencegahan Covid-19. Termasuk Perwali PSBK yang harus diindahkan. (Baca. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sampaikan Permohonan Maaf untuk Masyarakat dan Tim Gugus Tugas)

Poin ketiga, dengan adanya pelanggaran itu, tentu akan berindikasi negatif terhadap kepatuhan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pada konteks ini, disebut morale seorang pemimpin, kepatuhan warga terhadap imbauan atau keputusan seorang pemimpin akan berindikasi negatif,” terangnya.  (Baca. Advokat Lapor Penyelenggara Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 ke Polres)

Tentu dengan adanya acara itu kata Ridwan, sesungguhnya sangat tidak patut dilaksanakan. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19. Pun terlebih dihadiri oleh kepala daerah di Kota Bima dan sejumlah pejabat.

Menurut dia, tentu ini pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh Walikota Bima. Dan secara moral etic, Walikota Bima harusnya malu pada diri sendiri. Karena sebelum dipermalukan oleh orang lain, sesungguhnya manusia punya kemampuan untuk mengantisipasi rasa malu dari diri sendiri. (Baca. 8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres)

“Larangan selama ini yang dibuatkan dalam norma yang lebih konkrit seperti Perwali dan PSBK, jelas telah dilanggar. Apalagi ini dilakukan oleh orang yang membuatnya,” kritik Ridwan.

Mengenai laporan polisi ia melihat itu sangat teknis. Biarkan aparat melaksanakan fungsinya untuk mengkaji, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. (Baca. Laporan Advokat Soal Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19, Prematur)

“Dan saya kira juga kita tidak perlu gegabah untuk menentukan apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Tapi secara administrasi dan etik, ini jelas bukan performance kepemimpinan yang memadai,” tegasnya.

Kendati ini sudah terjadi tambah Ridwan, semua harus terus mendorong proses mitigasi pencegahan Covid-19. Harus terus diperkuat secara konsisten. Begitu pun keteladanan seorang pemimpin juga harus terus diperkuat. Kepala daerah harus menggerakan seluruh kekuatan perangkat, agar pencegahan Covid-19 bisa tertangani dengan baik dan menyeluruh.

“Tentu untuk mewujudkan itu semua, harus ada penegakan hukum, keteladan, sosialisasi, kerjasama dan bahu membahu bersama seluruh perangkat,” tambahnya.

*Kahaba-01