Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan bongkar eks kantor Bupati Bima telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/5). Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rusdi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Rusdi dituntut 4 tahun bui.
Kasi Intelejen Kejari Bima, Lalu Mohammad Rasydi membenarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rusdi. JPU menuntut Rusdi 4 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rasydi menyebutkan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada pekerjaan pembongkaran bekas kantor Bupati Bima, negara mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Sebagaimana hasil audit Tim ahli yang sebelumya telah dimintai keterangan dalam sidang.
“Tuntutan tersebut karena ada kerugian negara Rp 80 juta,” sebutnya.
Selanjutnya kata Rasydi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
*Kahaba-09