Kota Bima, Kahaba.- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan mengakui, hingga Juli tahun 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 2 kasus tindak pidana korupsi. Sementara sejumlah kasus lain masih dalam proses.
Kata Wayan, 2 kasus korupsi yang sudah diputuskan adalah kasus yang melibatkan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edi Darmawan. Dalam putusannya, terdakwa divonis 3 tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebanyak Rp 100 juta, dari Rp 400 lebih kerugian negara.
“Uang tersebut sudah disetor ke kas negara Mei lalu,” ujarnya, Rabu (18/7).
Sedangkan kasus lain yang sudah diputuskan sebutnya, kasus korupsi dana BOS, BSM, BKMM di SMAN 1 Tambora dan melibatkan mantan kepala sekolah setempat periode 2011-2014. Sementara kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara, subsider 2 tahun pidana kurungan karena tidak ada pengembalian uang negara,” jelasnya.
Untuk kasus korupsi lain sambung Wayan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian untuk para terdakwa atau tersangka yang terlibat hingga jumlah kerugian negara, pihaknya belum bisa mempublikasikannya karena masih proses. Setelah semuanya jelas dan mulai disidangkan, tentu akan dibeberkan ke publik.
“Untuk kasus rehab berat ruang sekolah di Kabupaten Bima yang sumber anggaran dari bantuan sosial yang melibatkan RSD, sedang dilakukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 700 juta,” sebutnya.
*Kahaba-05