Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan di Pegadaian, Jaksa Selidiki Pelaku Lain

462
×

Kasus Dugaan Penggelapan di Pegadaian, Jaksa Selidiki Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima akan menyelidiki keterlibatan oknum pegawai Pegadaian yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan uang ratusan juta milik nasabah di Unit Pegadaian Godo. (Baca. Demonstran Desak Pegadaian Bima Ungkap Otak Penggelapan di Unit Godo)

Kasus Dugaan Penggelapan di Pegadaian, Jaksa Selidiki Pelaku Lain - Kabar Harian Bima
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Andy Sudirman. Foto: Ist

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman menyampaikan, pihaknya akan mengembangkan kasus itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti dan bukti-bukti dukung lainnya, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kasus Dugaan Penggelapan di Pegadaian, Jaksa Selidiki Pelaku Lain - Kabar Harian Bima

“Karena diduga ada keterlibatan oknum pegawai setempat,” katanya, Rabu (5/1).

Menurut Sudirman, sekarang Kejaksaan hanya menetapkan satu orang tersangka dan kasusnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Fakta persidangan nanti, akan menjadi petunjuk bagi Kejaksaan untuk mengusut dan menyelidiki keterlibatan oknum pegawai inisial CDR, karena diduga otak penggelapan tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun media, kasus ini terjadi tahun 2018 lalu di Unit Pegadaian Godo. Saat itu CDR bekerja di Unit Pegadaian Bandara dan menerima emas dengan jumlah banyak yang digadaikan oleh nasabah.

Setelah itu, CDR meminta jasa ojek untuk menggadaikan emas itu ke Unit Godo. Sore harinya, CDR mendatangi Unit Godo untuk mengambil kembali emas dimaksud tanpa pelunasan.

Secara administrasi, emas itu ada di Pengadilan Unit Godo, namun emasnya telah diambil CDR. Sehingga saat diproses, hanya satu pegawai di Unit Godo yang jadi sasaran kasus dimaksud.

Anehnya lagi, masalah itu masuk dalam dugaan korupsi uang negara. BPK justru tidak turun melakukan audit, untuk memastikan berapa kerugian sebenarnya. Sementara yang melakukan audit dari internal Pegadaian.

*Kahaba-05