Kota Bima, Kahaba.- Saat menjual daging sapi hasil mencuri, RS (17) dan FB (17) remaja warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dibekuk anggota Polsek Sape Polres Bima Kota, Senin (2/5) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Sape Kompol Muslih mengungkapkan, 2 remaja itu diduga mencuri sapi dengan cara menebasnya, lalu daging akan dijual di Pasar Sape Kabupaten Bima.
“Ketika melintas menuju Pasar Sape, para terduga ditangkap anggota Polsek Sape Briptu Bayu Dermawan,” ungkapnya.
Diakui Muslih, saat ditangkap 2 remaja yang berboncengan sepeda motor itu, juga diamankan barang bukti penguat jika keduanya telah mencuri.
“Barang bukti itu sekarung daging sapi yang terpotong-potong, sebilah parang warna coklat dengan sarungnya, tas berisi pakaian dan sepeda motor,” sebutnya.
Kini sambungnya, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk diproses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01
Ijin Min saya komentar isi berita sekali ini.
Harus nya di sebut lokasi pencurian dimana.?
Polisi yang menangkap terduga pelaku ini mendapatkan informasi dari mana sehingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.?
Dan pemilihan kata tebas dalam berita mungkin tidak tepat karena ini ternak yang sudah di potong potong. Mungkin lebih tepat bahasanya adalah sembelih.
Mohon maaf karena sudah memberikan komentar karena saya salah satu penikmat berita dari media ini.???