Kabupaten Bima, Kahaba.- Gerakan Nasional Penegakkan Pasal (GNP) 33 UUD 1945 menilai Komas HAM lambat mengambil keputusan atas terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam persoalan sengketa agraria antara Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro.
Ketua GNP Arif Kurniawan mengatakan, sudah dua kali Komnas HAM bolak balik Kabupaten Bima. Mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, namun hingga kini tak kunjung ada hasil.
“Cara itu lambat dan memakan waktu,” sorotnya, Minggu (9/10)
Menurut Arif, ketika keterlambatan Komnas HAM mengungkap kebenaran dan mengambil keputusan terkait persoalan tersebut, maka kesengsaraan rakyat akan semakin lama. Karena keputusan Komnas HAM penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa yang ada.
“Ini menelan waktu saja. Kenapa tidak sekalian menggelar pertemuan dengan warga setelah proses invetigasi selesai,” sesalnya.
Ia pun berharap, karena Komnas HAM independen, maka diminta untuk obyektif. Karena yang menjaga agar tidak terjadinya HAM untuk Rakyat juga menjadi bagian tanggungjawab Komnas HAM.
*Deno