Kabar Bima

Penambahan Anggaran Convention Hall “Labrak” Aturan

314
×

Penambahan Anggaran Convention Hall “Labrak” Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penambahan anggaran rehabilitasi dan pembangunan lanjutan gedung Convention Hall Paruga Nae diindikasi melabrak aturan yang ada. Dugaan terjadinya penyimpangan disorot berbagai kalangan. Apalagi tender proyek penambahan telah usai dilaksanakan, padahal APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, sebagai payung hukum anggaran berjalan belum ditetapkan.

Penambahan Anggaran Convention Hall "Labrak" Aturan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Subhan H. M. Nur, SH. Foto: Buser

Sumber Kahaba yang tak ingin dimunculkan namanya menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijelaskan, bila akan ada rencana penambahan anggaran pada rencana pengerjaan proyek yang sama maka tidak boleh dalam perjalanannya, anggaran tambahan ditenderkan secara dua kali. Hal ini disebabkan masih pada satu item pengerjaan yang sama.

“Harusnya penambahan anggaran seperti untuk pengerjaan Convension Hall harus melalui proses Adendum dengan syarat yang jelas. Apa yang menjadi masalah tehnisnya sehingga harus ada penambahan anggaran,? ungkapnya.

Lanjut sumber, kalau seperti itu pemerintah dapat dengen legal menambahkan anggaran. Tidak seperti yang terjadi pada penambahan anggaran di pryek Convension Hall, dimana pemerintah mengambil pos anggaran yang berbeda kemudian ditenderkan dua kali.

Ia menambahkan, jika kemudian penambahan anggaran pengerjaan fisik yang sama ditenderkan dua kali, sama saja hal tersebut melabrak aturan dan ini sangat berpotensi menjadi temuan, baik oleh pihak penegak hukum maupun auditor keuangan negara. “Kebijakan Kepala Daerah seperti ini, akan berdampak buruk pada kelanjutan  setiap proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima,” paparnya.

Hal senada pun disampaikan duta Partai Golkar, Subhan H. M. Nur, SH kepada Kahaba, Selasa (2/10/2012) kemarin. Subhan menjelaskan, bila penambahan anggaran untuk pembangunan pengerjaan fisik pada item yang sama, pemerintah tidak boleh seenaknya mengalokasikan anggaran tanpa sepengetahuan lembaga DPRD se tempat. Apalagi anggaran tambahan sebesar Rp 700 juta itu sudah ditenderkan tanpa melewati dan menunggu tahapan pembahasan serta penetapan APBD Perubahan tahun 2012. ”Kok  Bisa APBD-P tahun 2012 belum ditetapkan, pemerintah sudah menenderkan dan memaksa masuk di APBD-P agar bisa dicairkan ke pihak kontraktor. Lucu pemerintah sekarang,” pungkasnya.

Lanjut Subhan, anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,1 miliar dirasa sudah cukup besar untuk item pengerjaan rehabilitasi atap dan penambahan dinding di Paruga Nae. “Kalau ada penambahan anggaran, sama saja ingin menghabisi uang rakyat tanpa perencanaan yang jelas dan matang,” sorotnya di kantor DPRD Kota Bima.

Penambahan anggaran ini, diindikasi kuat menyalahi aturan, kata Subhan. Dan kepada pihak penegak hukum sudah bisa menyelidiki tanpa menunggu adanya laporan. Prediksi saya, masalah ini akan menjadi temuan lembaga audit seperti BPK dan BPKP saat pemeriksaan anggaran tahun 2012 di Pemerintah Kota Bima nantinya. [BS]