Pendidikan

Aturan tidak Perbolehkan Wali Murid Patungan Bangun Pagar Sekolah

1598
×

Aturan tidak Perbolehkan Wali Murid Patungan Bangun Pagar Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi soal patungan sebesar Rp 300 ribu wali murid untuk membangun pagar SMPN 1 Soromandi, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zainudin menegaskan tidak diperbolehkan secara aturan. (Baca. Wali Murid SMPN 1 Soromandi Diminta Patungan Rp 300 Ribu Bangun Pagar Sekolah

Aturan tidak Perbolehkan Wali Murid Patungan Bangun Pagar Sekolah - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin. Foto: Red

Zunaidin yang dikonfirmasi mengakui baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya pun akan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi dan mempertanyakan perihal asal mula patungan uang pembangunan pagar itu.

Aturan tidak Perbolehkan Wali Murid Patungan Bangun Pagar Sekolah - Kabar Harian Bima

“Secara aturan tidak dibenarkan pengumpulan uang oleh orang tua murid untuk membangun sekolah, apalagi sampai nominal Rp 300 ribu,” tegasnya, Senin 15 Mei 2023.

Ia menjelaskan, meski secara aturan tidak dibenarkan namun bila pengumpulan uang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama, dan wali murid menyetujui juga, itu tidak apa-apa. Hanya saja jangan menentukan nominal uang pembangunan, tapi tergantung keikhlasan. Karena kemampuan ekonomi masyarakat berbeda-beda.

“Sumbang sesuai kerelaan saja dan tanpa paksaan, karena membangun pendidikan itu juga merupakan kewajiban bersama,” katanya.

Mengenai proposal sekolah yang tidak pernah mendapat respon dari pemerintah, Zunaidin mengungkapkan bahwa saat ini lembaga pendidikan sudah tidak diperbolehkan mengirim proposal apalagi pada instansi terkait. Sebab untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan, harus menggunakan sistem sesuai aturan yang berlaku.

“Biasanya untuk mendapatkan dana bantuan pihak sekolah cukup mengirim data dapodik dan dilengkapi syarat administrasi lain,” tambahnya.

*Kahaba-04