Kota Bima, Kahaba.- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi untuk Walikota Bima, perihal kebijakan mutasi dan demosi yang dilakukan beberapa bulan lalu. Rekomendasi tersebut pun bersifat harus segera dilaksanakan oleh Walikota Bima. (Baca. ASN Yang Didemosi Mengadu ke Dewan, Ada yang Curhat dan Menangis)
Humas KASN Taufik mengakui pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi untuk Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE pekan lalu. (Baca. Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah)
“Harusnya sudah diterima Senin hari ini, oleh Pemkot Bima,” ujar Taufik, Senin (12/8).
Ia mengungkap, isi rekomendasi KASN yakni meminta Walikota Bima mengembalikan ASN yang telah dinonjobkan atau yang diturunkan pada jabatannya semula atau setara. (Baca. Hasil Klarifikasi di KASN, Walikota Bima Akan Evaluasi Keputusan Mutasi, Rotasi dan Demosi)
Artinya, KASN menyimpulkan bahwa proses demosi yang dilakukan walikota tidak sesuai dengan aturan kepegawaian, sehingga harus segera dikembalikan seperti semula.
Taufik menjelaskan, sejauh ini tidak ada ketentuan terkait batas waktu bagi kepala daerah untuk menjalankan rekomendasi KASN. Tetapi, KASN akan mereview kembali dalam waktu satu bulan. (Baca. Merasa Didzolimi Karena Mutasi, Hj Nurwahidah Protes dan Melawan)
“Apabila dalam waktu sebulan kepala daerah belum merealisasikannya, KASN akan mengirimkan kembali surat penegasan,” katanya.
Jika kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi sama sekali sambungnya, KASN akan mengirimkan surat peringatan yang juga ditembuskan kepada Kemendagri dan MenpanRB.
“KASN juga akan melaporkan ke presiden, jika memang itu dianggap perlu,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Kota Bima H Abdul Malik mengaku hingga hari ini pihaknya belum menerima surat masuk apapun yang bersumber dari KASN.
“Sampai sekarang belum ada surat masuk, ” jawabnya singkat.
*Kahaba-01